Pjs Kades Diprotes

Sabtu 05-03-2016,12:50 WIB

SAM, BE - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Maras Tengah memprotes penunjukan pejabat sementara Kepala Desa oleh kecamatan. Protes itu dilakukan karena BPD menilai Pjs Kades yang ditunjuk tidak sesuai dengan aspirasi BPD dan warga desa setempat. Surat protes itu telah disampaikan ke Pemerintah Kabupaten Seluma, kemarin. BPD menuntut agar pemda Seluma merekomendasikan usulan BPD dan masyarakat serta membatalkan penunjukan Pjs Kades oleh kecamatan tersebut.

“Pjs Kades yang kami usulkan melalui rapat bersama warga tidak direkomendasikan. Justru kecamatan membatalkan dan memilih Pjs lainnya yang bukan dari usulan BPD,” keluh ketua BPD Desa Maras Tengah Zuzandi kepada BE kemarin (4/3).

Sebelum berakhirnya masa jabatan Kades Mahadin 2/3 maret lalu sejumlah warga dan BPD telah melakukan rapat untuk memilih Pjs Kades. Rapat menyimpulkan untuk mengisi kekosongan kades tersebut Zulkhairi yang diusulkan. Berita acara dan kesepakatanpun dibuat untuk diisulkan ke kecamatan. Namun, akhirnya usulan warga dan BPD tersebut tidak direkomendasikan oleh camat. Justru kecamatan malah menunjuk Azhardi selaku Pjs Kades untuk mengisi kekosongan jabatan Kades selama setahun mendatang, sebelum dilakukan pemilihan kades secara serentak.

“Kami tetap mengusulkan Zulkhairi selaku Pjs Kades untuk mengisi kekosongan. BPD bisa dianggap sebelah mata oleh warga, karena tidak bisa mengakomodir kemauan warga akibat masalah ini,” tegasnya.

Pengusulan Zulkhairi telah melalui beberapa tahapan. Seperti telah meminta restu dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Seluma. sehingga rekomendasi telah dikeluarkan dan telah diperbolehkan menjadi Pjs Kades.

Dengan demikian hal ini bukanlah alasan lagi untuk tidak diperbolehkannya yang bersangkutan menjabat sebagai Pjs desa guna mengisi kekosongan roda pemerintahan desa tersebut.

Zuzandi menambahkan tidak diakomodirnya keinginan BPD dan warga tersebut berdasarkan jabatan Zulkhairi yang sebagai kepala sekolah. Namun kenyataannya izin dan rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Seluma sudah dikantonginya. Sehingga tidak ada alasan lain lagi bagi kecamatan untuk menghalangnya.

“Hal ini telah berdasarkan undang-undang desa yang telah dikeluarkan. Dipilihnya Pjs berdasarkan rapat dan dilakukan oleh BPD. Selain itu juga memelalui rekomendasi dari instansi yang bersangkutan.”sampainya.

Menurutnya, penujukan Pjs kades oleh kecamatan hendaknya dibatalkan. BPD tidak menginginkan adanya tuntutan dari masyarakat. Warga berencana melakukan aksi di kantor kecamatan menyampaikan protes tersebut. Jika penujukan Pjs Kades tetap mengedepankan kemauwan kecamatan tanpa mementingkan keinginan masyarakat desa.

“Kami tidak ingin warga melakukan aksi nantinya. Sehingga pemda seluma diharapkan dapat bertindak dalam hal ini,” harapnya. Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma Irihadi MSi saat dikonfirmasi BE terkait laporan BPD tersebut menuturkan, laporan yang tidak sesuai dengan usulan dan keinginan warga tersebut diterima. Pemkab Seluma terlebih dahulu meminta keterangan dari Bagian Hukum dan mengklarifikasi Camat Semidang Alas Maras (SAM) dalam menindaklanjuti laporan tersebut.

\"Laporan diterima dahulu untuk dipelajari dan ditindaklanjuti,\" sampainya.

Menurutnya, jika memang telah mengacu pada aturan dan UU Desa mau tidak mau tetap akan dijadikan acuan. Termasuk usulan dari BPD itu sendiri. Permaslahan seperti ini juga harus menjadi perhatian desa lainnya. Mengingat trrdapat 60 desa yang akan dijabat oleh Pjs Kades.

Sejauh ini Camat Semidang Alas Maras Diana SSos belum berhasil dikonfirmasi terkait penunjukan Pjs Kades yang diprotes BPD dan warga tersebut. Saat BE mencoba mengkonfirmasinya handphone yang bersangkutan dalam kondisi tidak aktif. (333)

Tags :
Kategori :

Terkait