JPU Yakin Dakwaan Benar

Jumat 04-03-2016,13:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KEPAHIANG, BE - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepahiang mengaku yakin  surat dakwaan yang telah disusun oleh pihaknya sudah benar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ini disampaikan oleh pihak JPU yang terdiri dari Radityo SH, Rionov SH, Novri SH dengan agenda sidang pembacaan tanggapan JPU atas eksespsi yang disampaikan oleh terdakwa pada persidangan rencana pembunuhan Komisioner KPU Kepahiang, Windra Purnawan SP. Dimana dalam kasus tersebut mendudukkan sebanyak 4 terdakwa yakni Rendra P, Zaidan, Marta Dinata dan Bidora dimuka persidangan Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang. \"Kami selaku JPU sangat yakin jika surat dakwaan yang kami bacakan pada agenda siang sebelumnya sudah benar dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Adapun eksepsi yang diajukan oleh pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya menurut kami sudah masuk ke pokok perkara dalam persidangan ini,\" ujar JPU Rionov SH, kemarin. Dikatakannya, dalam pembacaan eksepsi yang disampaikan oleh pihak terdakwa menurut pihaknya sudah menggiring pendapat berbeda oleh majelis hakim dalam kasus tersebut. \"Dalam kasus tersebut sebenarnya sudah lebih dari satu alat bukti yang kami sampaikan dalam surat dakwaan. Sehingga salah jika surat dakwaan kami dikatakan masih kabur,\" jelasnya. Sementara Ketua Majelis Hakim PN Kepahiang, Janner Purba SH menyampaikan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu soal tanggapan JPU terkait eksepsi yang disampaikan oleh terdakwa di persidangan. \"Dalam lanjutan sidang yang akan dilangsungkan pada Kamis minggu depan, kami akan menyusun materi putusan sela terkait eksepsi terdakwa. Hanya saja jika eksepsi ditolak, maka sidang akan kita lanjutkan dengan agenda sidang berikutnya yakni pemeriksanaan saksi-saksi,\" jelas Janner. (505)

Tags :
Kategori :

Terkait