Raperda Bencana Bakal Disahkan

Jumat 04-03-2016,13:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KEPAHIANG, BE - Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kepahiang secara tidak langsung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penanggulangan bencana disahkan menjadi Perda. Ini setelah kabupaten Kepahiang saat ini merupakan salah satu daerah yang masuk kategori rawan bencana. Ini terungkap dalam pembahasan Raperda tersebut antara Pansus dengan pihak BPBD Kepahiang, Kamis (3/3) kemarin. \"Selama ini disaat terjadi bencana alam, baik itu berupa longsor, banjir dan bencana lainnya, warga yang menjadi korban hanya mendapatkan bantuan pasca bencana saja. Seperti bahan makanan, selimut serta perabotan memasak. Jadi dengan adanya Raperda itu kita berharap nantinya korban bencana, misalnya yang rumahnya rusak tidak hanya mendapatkan bantuan seperti selama ini,\" kata Kepala BPBD Kepahiang, Burlian SE. Dalam artian, lanjut Burlian, jika Raperda itu disahkan maka korban bencana seperti yang dijelaskan tadi bisa mendapatkan bantuan seperti material bangunan, walaupun alakadarnya saja. \"Kalau selama inikan tidak, makanya Raperda itu kita usulkan. Agar nantinya korban-korban bencana, yang sejatinya warga kita bisa teringankan bebannya disaat tempat tinggal mereka mengalami kerusakan parah,\" ujar Burlian. Sementara itu, Anggota Pansus I DPRD Kepahiang, Hariyanto SKom MM pada prinsipnya menyetujui Raperda tentang penanggulangan bencana itu disahkan menjadi Perda. \"Kita contohkan saja, misal yang tertimpa bencana itu bangunan sekolah terbakar dan tidak bisa ditempati lagi. Jika tidak ada alokasi anggaran untuk bantuan bencana, bisa jadi siswa-siswa tidak bisa sekolah,\" terangnya. Maka dari itu, sambung Hariyanto, dengan adanya Raperda itu nantinya bisa dialokasikan anggaran, dimana jika objeknya sekolah, siswa-siswa masih tetap bisa menempuh kegiatan belajar mengajar. \"Walaupun sifatnya hanya sementara saja. Yang jelas kita setuju dengan adanya Raperda itu, apalagi daerah kita termasuk rawan terjadi bencana alam,\" tandasnya.(505)

Tags :
Kategori :

Terkait