Sembilan Pembakar Polsek Divonis Bervariasi

Kamis 03-03-2016,13:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TUBEI,BE - Vonis 9 pelaku pengerusakan dan pembakaran Polsek Rimbo Pengadang Rabu (2/3) kemarin akhirnya diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tubei. Majelis hakim yang dipimpin langsung Ketua PN Tubei Muhammad Ramdes dan dua hakim anggota lainnya memvonis sembilan terdakwa dengan vonis bervariasi. Ketua PN Tubei Muhammad Ramdes SH melalui Wakil Ketua Rendra SH MH usai persidangan menjelaskan kepada BE, masing-masing terdakwa divonis berdasarkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang dilakukan secara bervariasi dalam 4 berkas terpisah. \"Dari masing-masing terdakwa, putusan terberat dijatuhkan kepada terdakwa atas nama Kastono. Karena berdasarkan fakta dipersidangan, Kastono bertindak vulgar (terang-terangan) melakukan pembakaran terhadap Kantor polsek Rimbo Pegadang,\" kata Rendra. Sementara terdakwa lainnya yang juga ikut merusak dan membakar polsek tindakannya tidak sevulgar Kastono. Terdakwa Kastono (31) dituntut oleh JPU selama 4 tahun kurungan penjara berdasarkan perbuatannya yang telah membakar polsek. Kastono berdasarkan amar putusan majelis hakim divonis 2 tahun dan 7 bulan. Selanjutnya berkas ke 2 no 54/pid. b/2015/PN.Tub. dengan terdakwa Eko Widodo (20) dan Slamet (30) dituntut oleh JPU 2 tahun dan 6 bulan kurungan penjara masing-masing divonis 1 tahun dan 8 bulan kurungan penjara. Kemudian berkas ke 3 No 55/Pid.b/2015/PN.Tub dengan terdakwa masing-masing, yakni Rio Pance (28) dan Sadam Sardawi (18) dituntut oleh JPU 2 tahun kurungan penjara. Sementara Helmi Antoni 26 tahun dan Lukman Santoso (42) serta Uus Aripin (37) oleh JPU dituntut 1 tahun dan 6 bulan kurungan penjara. Kelima terdakwa yang dituntut JPU hukuman berbeda itu divonis sama selama 1 tahun penjara. Terakhir berkas N no 56/Pid.b/2015/PN.Tub dengan terdakwa Agus Sugiono (38) yang dituntut JPU 1 tahun 6 bulan kurungan penjara divonis oleh majelis hakim selama 1 tahun kurungan penjara pula. Wakil Ketua PN Rendra menerangkan, selama proses persidangan berlangsung hingga terakhir pembacaan amar putusan, sidang berjalan aman dan para terdakwa dinilai kooperatif mengikuti proses tahapan persidangan. Diungkapkannya, majelis hakim sebelum membacakan amar putusan, telah mempertimbangkan hal-hal meringankan dan memberatkan terdakwa. Kuasa hukum 9 terdakwa pengerusakan Polres Rimbo Pengadang Fitriyansyah dan Wawan Ersanovi SH MH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Republica Bengkulu meminta kepada penegak hukum untuk bisa mengungkap aktor utama dan pelaku lainnya yang juga terlibat dalam pembakaran polsek tersebut. Dari hasil putusan majelis hakim terhadap 9 pelaku, serta berdasarkan fakta dipersidangan pelaku pengerusakan lebih dari 9 orang. Bahkan para terdakwa yang telah divonis bersalah bukan pelaku atau aktor utama. \'\'Untuk itu, demi keadilan klien kami, pihak penegak hukum dalam hal ini Kepolisian harus mengungkap dan menangkap aktor utama dan pelaku lain untuk diadili juga,\" tegas Wawan. Wakil Ketua PN Rendra pun mengungkapkan,\"Sesuai dengan fakta dipersidangan, pelaku lebih dari 9 orang dan masih banyak berkeliaran lantaran belum tertangkap,\" terang Rendra. (777)

Tags :
Kategori :

Terkait