BENGKULU, BE - Sebanyak 1.800 tenaga kontrak yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu, hingga kini belum dibayar gajinya selama 2 bulan, yakni Januari dan Februari 2016. Gaji tersebut belum dicairkan akibat belum adanya Surat Keputusan (SK) perpanjangan kontrak untuk tahun 2016.
Seperti yang diungkapkan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu, M. Sofyan, bahwa belum dibayarkannya gaji tenaga kontrak tersebut karena pihaknya masih menunggu SK perpanjangan kontrak yang hingga kini belum diterima.
\"Anggaran itu sudah ada. Tapi kendalanya belum ada SK belum bisa dibayar. Kalau alasan kenapa belum keluar, itu SKPD teknis,\" ucap Sofyan kepada BE, kemarin.
Namun, jika memang SK tersebut sudah ada, pihaknya menjamin akan mencairkan gaji tersebut. Sementara untuk tenaga kontrak yang diangkat satuan kerja perangkat daerah (SKPD), saat ini sudah dibayarkan. Sedangkan yang terhambat ialah gaji tenaga kontrak yang di-SK-kan langsung oleh Walikota Bengkulu.
\"Kalau yang SK dari SKPD saya rasa sudah bisa berjalan, kan tergantung SKPD itu sendiri kalau dia mengajukan ya kita cairkan,\" tukasnya.
Sementara jika dikalkulasikan, total tunggakan gaji 1.800 tenaga kontrak di lingkungan pemerintah kota selama 2 bulan terakhir, mencapai Rp 4,5 miliar. Ini seiring kenaikan gaji tenaga kontrak dari Rp 750 ribu, menjadi Rp 1.250 juta setiap bulannya.
\"Ya dikalikan saja gaji dengan jumlah tenaga kontrak 1800 itu, kan kelihatan. Kami itu nunggu usulan SKPD, nah kalau proses apakah dia ada SK apa tidak, itu urusan SKPD,\" terang Sofyan.
Sementara saat ditanya realisasi uang makan PNS? Sofyan menjawab bahwa pencairan uang makan tersebut sudah bisa dilakukan, dan pihaknya telah mempersilakan masing-masing SKPD untuk mengajukan permintaan. Hanya saja, pencairan uang makan itu sangat tergantung dengan tingkat kehadiran para PNS, oleh sebab itu alasan kenapa sistem finger print/absen sidik jari mulai dianggarkan tahun ini.
\"Sementara ini belum ada yang ngajukan, pengajuannya sendiri gak ada batas waktu. Cuma SKPD agar dia sesuaikan dengan tingkat kehadiran, kalau tidak masuk kerja, tidak dapat uang makan,\" tutupnya. (805)