Pencuri Mesin Traktor Terjaring Razia

Selasa 01-03-2016,11:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TUBEI,BE - Jajaran Sat Reskrim Polres Lebong pada Kamis (25/2) lalu berhasil mengamankan dua terduga pencuri mesin traktor di Kabupaten Lebong. Dua terduga pelaku tersebut berinisial RC (29) dan RD (21), warga Desa Ujung tanjung II Kecamatan Lebong Sakti. Keduanya berhasil ditangkap saat polisi menggelar razia lalu lintas. \'\'Keduanya diketahui telah melakukan pencurian di 6 lokasi berbeda sejak tahun 2015 lalu,\" tegas Kapolres Lebong AKBP Zainul Arifin SE MM melalui Kasat Reskrim AKP Tatar Insan SH didampingi Kanit Tipiter IPDA HP Tampubolon STK saat diwawancarai BE kemarin (29/2). Diungkapkan Kasat Reskrim, dari tangan terduga pelaku polisi berhasil mengamankan 6 unit mesin traktor, satu unit motor yang diduga digunakan mengakut barang curian, 2 senjata tajam, obeng dan kunci-kunci yang digunakan saat beraksi. \"Keduanya dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Keduanya ini juga di ketahui baru keluar dari penjara pada tahun 2015 karena kasus pencurian,\" ungkap Tatar. Penangkapan 2 terduga pelaku pencurian mesin traktor ini berawal ketika Satuan Reserse Polres Lebong melakukan razia rutin di Desa Magelang Kecamatan Lebong Saklti. Kedua tersangka ini melintas menggunakan sepeda motor tanpa nomor polisi. Melihat hal ini anggota reskrim langsung menghentikan kendaran tersangka. Saat dihentikan, keduanya terlihat panik dan salah satu tersangka membuang senjata tajam ke semak semak. \"Melihat hal ini anggota kita langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan sebilah pisau yang terselip dipinggang RC dan pisau milik RD ditemukan disemak-semak. Selanjutnya kita langsung mengamankan keduanya ke mapolres Lebong untuk dimintai keterangan lebih lanjut,\" jelas Kasat. Saat diamankan, dari tangan mereka ditemukan obeng dan kunci-kunci. Setelah dilakukan pendalaman, dan pemeriksaan lebih lanjut diketahui kedua tersangka sebelum diamankan baru selesai mencuri mesin traktor di Desa Taba Seberang Kecamatan Lebong Sakti. \"Akhirnya keduanya mengakui sudah sering melakukan aksinya,\'\' imbuhnya. Kedua tersangka beraksi antara lain, di Desa Karang Anyar, Suka Bumi, Desa Garut, Sungai Gerong Kecamatan Amen dan Desa Taba Seberang. Dari 6 mesin traktor yang telah dicuri tersebut, 3 diantaranya sudah dijual sedangkan 3 unit lagi masih disimpan di rumah. Selain itu, lanjut Kasat, polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan penadah barang curian tersebut yakni JA (35) warga Desa Atas Tebing Kecamatan Lebong Atas. Dari tangan pelaku, JA membeli mesin traktortersebut dengan harga Rp 3 hingga 5 jurta per unit. Dari tangan JA Satreskrim berhasil menyita 3 unit mesin traktor. \"JA kita jerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Saat ini kita terus melakukan pengembangan karena diduga masih ada komplontan pelaku yang masih berkeliaran,\" pungkas Kasat.(777)

Tags :
Kategori :

Terkait