BENGKULU, BE - Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Bengkulu, menolak pencabutan Surat Perintah Tugas (SPT) juru parkir yang terletak di halaman rumah toko (Ruko) di Jalan Semangka Raya Panorama.
Meski hal ini telah ditanggapi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu, namun pihak Dishub melalui Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Parkir tidak akan menindaklanjuti, karena hal tersebut dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini disampaikan Kepala UPTD Parkir Dishub kota, Nzr Basten kepada BE, kemarin.
\"Saya tegaskan tidak akan saya cabut seluruh Surat Perintah Tugas yang sudah saya keluarkan. Kenapa? karena sudah sesuai dengan teknis dan aturan yang ada,\" kata Basten.
Sebelumnya, sekitar 10 pemilik Ruko ini tidak ingin ada penarikan parkir terhadap konsumen mereka. Diklaim bahwa di lahan tersebut masih milik pribadi, sesuai dengan surat izin membangun bangunan (IMB) masing-masing. Sehingga terjadi komplain, sebab selain tidak meminta izin, keberadaan Jukir ini pun juga mengganggu para konsumen yang berbelanja. Hal ini dibuktikan dengan menurunnya omzet penjualan di setiap toko tersebut.
Sementara Basten tidak mengakui bahwa pedagang rugi karena pengaruh Jukir, karena dianggap hal tersebut merupakan akal-akalan saja. Lanjutnya, berdasarkan aturan yang tertera di Perda nomor 7 tahun 2011, bahwa tepi jalan umum bagi tafsiran pihak UPTD, batas Garis Sepadan Pagar (GSP) yang sesuai dengan klasifikasi jenis jalan. Dirinya juga mengakui pihak DPRD kota pun telah meminta dengan pihak UPTD agar mendapatkan solusi, namun hal ini tetap ditegaskan tidak bisa dicabut.
\"Bagi sayo tidak perlu surat pernyataan, ini sudah sesuai dengan mekanisme. Sudah final bahwa saya tidak akan mencabut, tapi kalau memang ada perintah yang lebih tinggi, tentu akan ada rapat terlebih dahulu,\" tandasnya. (805)