CURUP, bengkuluekspress.com - Tersangka pembawa senpi HS (45) yang berhasil dibekuk oleh petugas kepolisian Polsek PUT pada Sabtu malam, ternyata merupakan security di PT Lonsum di Musirawas. Ia bertugas menjaga perkebunan sawit miliki PT tersebut.
Diakui tersangka senpi yang dimilikinya tersebut diperoleh dari saudaranya yang sudah meninggal dunia.
\"Belum cukup lama saya memegang senpi ini, baru sekitar tiga tahun, yang ngasih adek saya, tapi dia sudah meninggal\" aku HS saat ditanyai wartawan usai Jumpa Pers , Minggu (28/02/2016).
Kapolsek PUT, Iptu Eka Candra, SH menegaskan, akibat perbuatannya tersebut HS melanggar UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara.
Selain mengamankan HS, pihaknya juga mengamankan istri dan rekannya yang ikut serta menaiki kendaraan milik tersangka.
\"Sementara ini, baru HS yang kita tetapkan tersangka. Sedangkan terhadap istri dan rekannya tidak terbukti salah. Hanya saja kita masih perlu informasi lainnya dari mereka. Setelah itu keduanya akan dipulangkan,\" pungkas Kapolsek.
HS kedapatan membawa senjata api , yaitu 1 kecepek rakitan jenis revolver dengan 1 butir peluru jenis FN dan 1 senpi jenis FN standar pabrik dengan 4 butir amunisi jenis FN. Ia diamankan saat melintas di Jalur Lintas Curup – Lubuk Linggau. Saat itu pihak kepolisian sedang menggelar razia terpadu. (Ade)