Pembunuh Dituntut 15 Tahun

Sabtu 27-02-2016,14:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KEPAHIANG, BE - Zainal Asri (45), warga Simpang Martabak Dusun II Desa Renah Kurung Kecamatan Muara Kemumu yang merupakan salah satu pelaku pembunuhan terhadap korban Tugiman (45) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepahiang dengan kurungan penjara selama 15 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang dengan Hakim Ketua Nurjusmi SH dan hakim anggota Yulia Marheana SH Yongki SH, kemarin. Kajari Kepahiang, H Wargo SH melalui JPU Radityo SH menyampaikan, terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan perampokan dengan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa sesorang. Dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa maka diancam dengan pasal 363 ayat (4) KUHPidana. \"Melakukan perampokan dengan cara bersama-sama dan menyebabkan korban meninggal dunia, sehingga dituntut selama 15 tahun penjara,\" kata Radityo. Menurut Radityo, Berdasarkan berkas pemeriksaan terhadap terdakwa Zainal bersama Malim, Nurwenda dan Juanda melakukan perampokan di rumah korban Tugiman pada Jumat (7/8) tahun 2015 lalu sekitar pukul 01.30 WIB. Dari aksi perampokan yang dilakukan tersebut, pelaku berhasil menggasak sejumlah rokok dan 1 ekor ayam. \"Karena aksi tersebut diketahui korban Tugiman pelaku melakukan perlawanan dengan melumpukan Tugiman yang menyebabkan korban meninggal dunia. Hanya saja pelaku tersebut berhasil ditangkap jajaran Polres kepahiang dan langsung dijebloskan di sel tahanan Mapolres Kepahiang,\" pungkas Radityo. (505)

Tags :
Kategori :

Terkait