Cabuli Siswi, 2 Pemuda Ditahan

Sabtu 27-02-2016,10:43 WIB

KOTA MANNA, BE – Yahya (24) warga Desa Sukarami, Kedurang dan Juni (21) warga Desa Lawang Agung, Kedurang , tersangka pencabulan terhadap Kuncup (14), -- nama samaran-- siswi salah satu SMPN di Bengkulu Selatan (BS), mulai kemarin resmi menjadi tahana jaksa. Pasalnya berkas pemeriksaan keduanya sudah lengkap (P21).

“Untuk berkas perkara kedua tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur, sudah dinyatakan lengkap (p21) oleh jaksa, hari ini (kemarin red) kami serahkan ke jaksa untuk proses lebih lanjut,” kata Kapolres BS, AKBP

Napitupulu Yogi Yusuf SH SIK melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Brigpol Nurani Sri Madhona didampingi penyidik PPA, Bripda Ezzy Mareta kepada BE kemarin (26/2).

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) yang menerima berkas kemarin, Gamayanti SH dan Wiwin Setyawati SH MH membenarkan telah menerima penyerahan berkas dan kedua tersangka.

“Kedua tersangka saat ini sudah menjadi tahanan penyidik, berkasnya masih akan kami pelajari sebelum dilimpahkan ke pengadilan negeri guna mendapatkan jadwal sidang,” kata Wiwin kepada BE kemarin.

Sekedar mengingatkan, Jum’at (11/12/15) sekitar pukul 12.00 WIB, Yahya dan Juni ditangkap warga di pondok dekat bendungan irigasi Desa Babatan, Seginim.

Pasalnya pada kamis (10/12/15) sore kedua pemuda itu membawa pergi korban, lalu malamya disetubuhi secara bergiliran hingga dua kali, pertama di salah satu rumah kos di Kota Manna, dan kedua di pondok dekat bendungan irigasi Desa Babatan, Seginim. Usai bersetubuh, mereka bermalam di pondok itu, hingga akhirnya ditemukan warga yang sengaja mencari korban yang sudah pergi dari rumah semenjak kamis sore. (369)

Tags :
Kategori :

Terkait