43 LSM dan Ormas Terdaftar

Jumat 26-02-2016,14:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TUBEI,BE - Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lebong mencatat hanya ada 43 lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan organiasi masyarakat (ormas) yang terdata dan terdaftar di Kabupaten Lebong. LSM dan ormas yang terdata ini bergerak diberbagai bidang kegiatan diantaranya pemantauan pembangunan, bidang lingkungan serta bidang sosial keagamaan. \"LSM yang mendaftar di Kebangpol ada 19 Organiasi sedangkan untuk Organisai Masyarakat tercatat ada 24 organisasi. Ruang gerak LSM ini ada yang di bidang lingkungan dan ada dibidang pemantauan pembanguan sedangkan untuk ormas lebih banyak dibidang sosial ke agamaan,\" jelas Kepala Kantor Kesbangpol Lebong Heryantoni kemarin (25/2). LSM dan organiasi yang masih ada di Kabupaten Lebong namun belum terdaftar di Kesbangpol diminta segera mendaftarakannya. Syarat pendaftaran LSM dan Ormas ini harus ada kepengurusan, AD/ART organisasi dan memiliki kantor yang Jelas. \"Hal ini sesuai dengan UU No 8 tahun 1985 tentang organisasi masyarakat, permendagri No 5 Tahun 96 dan permendagri no 44 tahun 2009. Sebab, selain seluruh LSM dan Ormas harus terdaftar di Kantor Kesbangpolinmas, setiap ormas/LSM dan lembaga lainnya juga harus memasang papan nama dan lambang organisasi di sekretariatnya. Hal tersebut bertujuan agar jajaran pemda dan masyarakat mengetahui dengan jelas legalitas organisasi tersebut sehingga tidak dianggap organisasi liar atau ilegal,\" kata Heryantoni. Batas waktu pendaftaran ulang keberadaan Ormas/LSM dan lembagalainnya ini sebulan kedepan termasuk jika ada pergantian kepengurusan dan sebagainya juga harus dilaporkan paling lambat bulan depan. \"Jika setelah batas waktu yang diberikan ternyata tidak daftar ulang, maka organisasi tersebut dianggap tidak ada atau membubarkan diri,\" lanjutnya. Saat ini Kesbangpol sama sekali tidak melarang keberadaan ormas/LSM maupun organisasi lainnya. Untuk itu organisasi tersebut harus menjalankan kegiatannya sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku. Keberadaan ormas/LSM dan lainnya diakui sangat berperan dalam pembangunan daerah. Khususnya dalam fungsi pengawasan, kritisi kebijakan pembangunan, sosial ekonomi, budaya, pendidikan dan sebagainya. \'\'Kita berharap organisasi tersebut dalam menjalankan kegiatannya tetap sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,\" pungkas Heriantoni.(777)

Tags :
Kategori :

Terkait