Dilantik, 7 Pejabat Tak Bisa Sertijab

Rabu 24-02-2016,08:47 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

BENGKULU, BE - Sebanyak 7 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu yang telah dikembalikan ke jabatan semula, hingga saat ini belum dapat melakukan tugas sebagaimana mestinya. Pasalnya, saat ini jabatan yang akan ditempati justru secara resmi masih dijabat oleh Pelaksana tugas (Plt).

Hal ini dibenarkan oleh Staf Ahli Walikota Bidang Pembangunan yang dikembalikan jabatannya menjadi Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Bengkulu, Selupati SH. Bahwa semua pejabat yang telah dikembalikan jabatannya sesuai dengan rekomendasi Komisi Apartur Sipil Negara (KASN), belum dilakukan serah terima jabatan (Sertijab) sesuai dengan pengembalian jabatan, sehingga belum bisa bekerja.

\"Belum, hingga saat ini belum dilakukan Sertijab,\" ungkap Selupati kepada BE, kemarin.

Lanjutnya, belum dilakukan Sertijab tersebut disebabkan karena belum dilakukan pencabutan Surat Keputusan (SK) kepada semua Plt pejabat yang menduduki jabatan 7 pejabat tersebut.

\"Iya, SK-nya belum dicabut. Jadi belum bisa Sertijab,\" ujarnya.

Sementara 6 pejabat lainnya, yakni Murni Hasan yang dikembalikan ke Staf Ahli Walikota Bidang Pembangunan, Muhipin yang dikembalikan menjadi Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja Pemuda dan Olahraga, kemudian Jahin L yang dikembalikan ke Kepala Satpol PP, Baksir yang dikembalikan ke Kepala BNN Kota serta Edwar Happy yang dikembalikan ke Kepala Bagian Perlengkapan Setda Kota, hingga saat ini belum diketahui kejelasan nasibnya.

\"Kita masih menunggu prosesnya berjalan. Mudah-mudahan prosesnya cepat selesai dirampungkan,\" harap Selupati.

Sedangkan, Fachrudin Siregar, yang dikembalikan ke Sekretris Dewan, bukan hanya belum dapat bertugas secara maksimal. Fachrudin juga dikabarkan terganggu secara psikis, lantaran adanya penolakan dari Ketua DPRD Kota Bengkulu atas pengembalian jabatan tersebut. Namun demikian, Selupati juga menegaskan akan terus menunggu proses tersebut hingga rampung dan dapat bertugas susuai dengan amanah undang-undang. \"Kita tunggu saja sampai selesai prosesnya,\" kata Selupati. (151)

Tags :
Kategori :

Terkait