D4F Bisa Berujung Penipuan

Jumat 19-02-2016,10:02 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

BENGKULU, BE- Dream for Freedom (D4F) saat ini sudah mengalami restart bonus. Pembayaran bonus 1 persen per hari sudah benar-benar mandeg. Tidak sedikit partisipan mengalami kerugian karena banus diperoleh tak sesuai janji.

Pakar Hukum Pidana, Prof Dr Herlambang SH MH, mengatakan kerugian dialami partisipan D4F dapat berujung pada kasus pidana. Owner D4F bisa dijerat dengan pasal pencucian uang jika terbukti melakukan kebohongan.

\"Rangkaian perkataan bohong akan menjadi kasus penipuan, yakni melakukan kebohongan lebih dari satu kali. Kerugian yang dialami pengikut D4F merupakan suatu kebohongan, apabila sudah mengalami kerugian lebih dari satu kali bisa berarti sudah masuk pada tindak pidana penipuan,\" ujar Herlambang SH MH, Kamis (18/2).

Herlambang mengatakan, jika sudah menjadi kasus tindak pidana penipuan maka bisa berindikasi pada kasus pencucian uang. Pencucian uang adalah suatu proses menyamarkan uang hasil penipuan atau kejahatan, dimana seolah-olah hasil sebuah investasi.

Semua kasus tersebut tergantung pada perjanjian atau kontrak sebelum pengikut tersebut bergabung pada D4F ini. \"D4F ini nantinya akan menjadi penipuan yang terjadi bersama-sama, karena kerugian bukan hanya satu dua orang saja nantinya. Karena D4F mempunyai sistem multi level marketing, sehingga banyak orang diatas dan bawahnya akan menjadi korban penipuan tersebut,\" jelasnya.

Jika sebelum bergabung terdapat perjanjian, bahwa kerugian yang terjadi nantinya akan ditanggung pengikut. Maka tidak akan terjadi kasus penipuan tersebut, namun jika sebaliknya akan menjadi kasus yang sangat rumit dan besar. \"Owner D4F ini tidak menjadi tersangka penipuan, jika kontrak awal tidak ada sangkut pautnya dengan owner tersebut,\" ungkapnya.

Ajakan bergabung merupakan hal utama yang dilakukan D4F, serta mencoba memberitahukan keuntungan dan kelebihan D4F itu sendiri. Namun, jaminan kerugian yang dialami tidak terlalu dibahas. Hal ini yang tidak diperhitungkan oleh owner D4F, sebagian besar langsung tergiur dengan keuntungan yang diperoleh.

\"Bisnis multi level marketing seperti D4F ini sebelumnya sudah sangat sering ada, dimana berujung pada tindak pidana penipuan. Namun masyarakat masih saja berminat untuk mengikutinya. Itu memang hak mereka, namun akan berdampak suatu tindak pidana yang besar nantinya,\" jelasnya.

D4F perlu diperjelas soal perizinannya, jika tidak ada perizinannya maka bisa dikatakan ilegal. Hal itu sudah melanggar hukum, serta seluruh sistem yang dijalankan suatu hal yang berujung pidana. \"Seluruh pengikut D4F akan menjadi korban, serta menjadi tersangka penipuan juga pada akhirnya,\" ungkapnya.

Jika terjadi tindak pidana penipuan, maka owner adalah satu-satunya yang menjadi tersangka tindak pidana tersebut. Para pengikut diatas dan bawahnya sudah dapat dipastikan akan mengalami kerugian, jika salah satu pengikut mengalami kerugian. \"Tidak akan ada yang bertanggung jawab jika ada salah satu pengikut yang mengadu karena mengalami kerugian, karena orang yang mengajak pengikut rugi tadi dapat dipastikan mengalami kerugian juga,\" pungkasnya.(cw3)

Tags :
Kategori :

Terkait