BENGKULU, BE - Terkait adanya rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) agar Pemerintah Kota segera mengembalikan 9 pejabat yang dinonjobkan. Komisi I DPRD Kota, meminta Sekretaris Kota, Marjon MPd, untuk menjalankan perintah tersebut, menginggat KASN telah lama melayangkan surat rekomendasi tersebut. \"Rekomendasi itu sudah diberikan kepada Sekda, ya Sekda harus melakukan sesuai dengan petunjuk surat yang dilayangkan oleh KASN,\" kata Sawaludin Simbolon anggota Komisi 1 DPRD Kota kepada BE, kemarin. Menurutnya, jika pemerintah kota tidak segera melaksanakan petunjuk tersebut, maka pihaknya sangat menyayangkan, sebab rekomendasi yang turun langsung dari KASN tersebut, wajib diikuti oleh pemerintah daerah. \"Kalau tidak dilaksanakan berartikan Sekda salah di situ. Itu sudah jelas-jelas dikatakan disitu apa yang dilakukan oleh tim seleksi lelang jabatan itu cacat hukum ataupun menyalahi regulasi aturan yang ada,\" tukasnya. Dari informasi yang ada, KASN mengeluarkan rekomendasi terbaru yang meminta walikota mencabut Surat Keputusan (SK) mutasi 13 pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kota pada 19 Oktober 2015 lalu. Rekomendasi tersebut tertuang dalam surat yang ditandatangani langsung Ketua KASN, dan sudah ditembuskan ke Walikota Bengkulu. Dimana isi rekomendasi tersebut diantaranya mengembalikan ke jabatan semula atau jabatan yang setingkat terhadap empat PNS yang dinonjobkan sebelumnya, yakni Dirwan Ardiansyah selaku staf ahli walikota bidang kemasyarakatan dan sumber daya aparatur, Gianto selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Pajar S. Hutabarat selaku Camat Muara Bangkahulu, serta Rapiin selaku Kepala Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksanaan Penyuluhan. Selain itu, mencabut dan membatalkan keputusan pemberhentian sembilan PNS dari pejabat struktural eselon 2 dan 3, dan penurunan jabatan atas nama Fachruddin Siregar dan kawan-kawan. Terakhir Pemkot diminta mengembalikan sembilan PNS tersebut ke jabatan struktural semula atau eselon yang setingkat. \"Itu wajib, kita juga sudah mendapat foto copy suratnya tadi. Jadi kita harapkan betul. Ini pembelajaranlah bagi Pemda kota untuk ke depan. Supaya jangan terjadi lagi, dan juga kitakan malu loh, karena melaksanakan lelang jabatan dengan tidak sesuai aturan yang berlaku,\" tandas Sawaludin. (805)
Rekomendasi KASN Harus Dilaksanakan
Selasa 16-02-2016,13:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 13-08-2026,15:55 WIB
Polresta Bengkulu Ungkap 8 Kasus Narkoba, 9 Tersangka Diamankan
Kamis 13-08-2026,16:30 WIB
Daftarkan 15 Inovasi ke Kemendagri, Pemkab Mukomuko Incar Kenaikan Indeks IGA 2026
Kamis 13-08-2026,15:53 WIB
Cuaca Panas dan Angin Kencang, Wali Kota Bengkulu Ingatkan Warga Waspada Kebakaran
Jumat 14-08-2026,10:58 WIB
Tak Perlu Pemutih! Begini Cara Hilangkan Noda Kuning di Baju dengan Bahan Alami
Jumat 14-08-2026,11:45 WIB
Sepatu Suede Kotor? Ini Tips Membersihkan dan Merawatnya agar Tetap Seperti Baru
Terkini
Jumat 14-08-2026,14:46 WIB
Polres Mukomuko Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih, Ajak Warga Semarakkan HUT ke-81 RI
Jumat 14-08-2026,14:41 WIB
Efisiensi Anggaran Tak Padamkan Semangat, ASN Mukomuko Tampil Unik di Pawai HUT ke-81 RI
Jumat 14-08-2026,14:39 WIB
Hari Kedua Pascakebakaran, Pemkot Bengkulu Pastikan Kebutuhan Warga Pengantungan Terpenuhi
Jumat 14-08-2026,14:37 WIB
DPRD Kota Bengkulu Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden, Soroti Capaian Transformasi Pemerintahan
Jumat 14-08-2026,11:45 WIB