Divonis, 1,5 Tahun, Ichwan Banding

Selasa 16-02-2016,11:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Mantan Bupati Mukomuko dua periode Ichwan Yunus langsung menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Bengkulu. Ichwan divonis 1,5 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsaider 3 bulan kurungan penjara, jika terdakwa tak mampu membayar denda. Keputusan banding disampaikan langsung Ichwan di hadapan Ketua Majelis Hakim Bambang SH MH dalam persidangan, kemarin (15/2). Sidang dimulai sekitar pukul 15.30 WIB, Ichwan datang mengenakan baju kuning biru dan celana dasar abu-abu tampak tenang menghadapi pembacaan putusan. Saat berada di PN Bengkulu ia tetap tampil semangat dengan senyum khasnya. Dengan tenang dia duduk di kursi terdakwa mendengarkan pembacaan salinan keputusan majelis hakim. Raut wajahnya berubah seketika ketika mendengar ketua majelis menjatuhkan vonis terhadapnya. Pun demikian Ichwan Yunus tak bereaksi secara berlebihan. Dia tetap dengan penuh ketenangan mendengarkan penjelasan ketua majelis hakim terkait dengan putusannya. \"Atas putusan ini kamu memiliki hak untuk menerima atau menolak, jika menolak bisa mengajukan banding,\" ungkap Bambang. Usai mendengarkan penjelasan ketua hakim, Ichwan Yunus memiliki berkompromi dengan ketiga kuasa hukumnya, Riski Surya SH MH, Feri SH MH dan Helmi Suwandar SH MH. Diskusi berlangsung sekitar 3 menit, untuk mengambil keputusan melaksanakan upaya hukum ketingkat banding. \"Saya mengajukan banding,\" ucap Ichwan  Yunus. Ia mengaku tak menerima keputusan majelis hakim, karena merasa tidak melakukan tindakan pidana korupsi menguntungkan orang lain dalam kebijakan pinjam pakai kendaraan dinas Ketua DPRD Mukomuko. Sebab SK pinjam pakai yang dikeluarkan sudah melalui telaah hukum sesuai dengan prosedur kedinasan. \"Saya banding, karena keputusan tidak memenuhi rasa keadilan. Tidak ada kerugian negara dalam perkara saya,\" ucapnya. Helmi Suwandar mengatakan segera menyusun materi banding untuk segara disampaikan, agar proses bading dapat segera dilaksanakan mejelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu. \"Melihat klien kita ngotot ingin banding, kita segara mengajukan banding,\" ujar Helmi. (320)     

Tags :
Kategori :

Terkait