BENGKULU, BE - Mulai tanggal 27 Maret mendatang seluruh pedagang diminta untuk stop menjual minyak curah. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 80 tahun 2014, yang mengatur tentang minyak goreng wajib kemasan dengan merek Standar Nasional Indonesia (SNI). Kabar penerapan peraturan mentri inipun sudah disampaikan kementerian perdagangan melalui dinas perdagangan di masing-masing daerah. Dikatakan Kepala Dinas Perindustian dan Perdagangan Kota Bengkulu, Erwan Syafrial bahwa Permendag tersebut akan menjadi acuan pihaknya untuk melayangkan surat edaran ke para pedagang agar tidak lagi menggunakan minyak curah. Dan pihaknya pun akan tetap melakukan pengawasan terhadap peredaran di pasar maupun di toko-toko. \"Permendag itu agar tidak memakai minyak curah lagi tapi sudah harus pakai sachet, sehingga minyaknya berstandar dan kualitas minyaknya juga memiliki standar. Ya, mungkin tindakan pertama kita melayangkan surat edaran ke pedagang agar tidak mengunakan minyak curah lagi, dalam waktu dekat kita akan mengeluarkan surat itu,\" kata Erwan. Sementara, menurut sejumlah pedagang eceran di pasar-pasar yang ada di kota Bengkulu, mengaku sudah mengetahui adanya aturan tersebut. Para pedagang ini mengaku siap untuk mentaati aturan tersebut, dengan tidak menjual minyak goreng curah. Hanya saja, pedagang meminta agar pemerintah dapat menghentikan suplay dari agen maupun distributor. Pasalnya jika hanya disampaikan di tingkat pedagang eceran, maka peraturan tersebut dipastikan tidak akan efektif. \"Kita sudah tahu peraturan itu, tapi kita ini kan tergantung dengan distributor kalau mereka masih melakukan distribusi minyak curah itu, ya artinyakan mau tidak mau kita harus menjual lagi minyak itu,\" tandas Mansuri, pedagang Pasar Panorama. Selain itu, menurut para pedagang eceran ini, tingkat penjualan minyak goreng curah hingga kini tetap stabil. Selain untuk kebutuhan rumah tangga, minyak goreng curah memang menjadi langganan untuk para pengusaha gorengan, lantaran harganya yang terjangkau yakni Rp 10 ribu per liter. Selain itu, jika dibandingkan kuantitas/takarannya dengan minyak kemasan, minyak goreng curah cenderung lebih pas. \"Kalau minyak curah tu, beratnya 1 liter pas 1 kilogram. Tapi kalau minyak goreng kemasan beratnya hanya 9 ons per liternya. Nah ini yang buat masyarakat masih memilih minyak goreng curah untuk kebutuhan sehari-hari,\" ungkap Lin pedagang Pasar Panorama lainnya. (805)
Stop Jual Minyak Curah
Kamis 11-02-2016,11:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 12-08-2026,17:08 WIB
Anton Delianto Resmi Pimpin Kejati Bengkulu, Kasus Korupsi Jadi Perhatian Pertama
Rabu 12-08-2026,17:11 WIB
57 Pramuka Kaur Berangkat ke Jamnas XII, Wabup Pesan Jaga Nama Baik Daerah
Rabu 12-08-2026,17:05 WIB
Bando Amin Bantah Perintah Kurangi Tanah GOR Kepahiang, Saksi Sebut Ada Perubahan Hasil Ukur
Kamis 13-08-2026,11:20 WIB
Pemkab Mukomuko Gembleng SDM Pengadaan Barang dan Jasa, Bupati Choirul Huda Tegaskan Hal Ini
Kamis 13-08-2026,12:23 WIB
Pemkab Kaur Pinjam Lahan MA, Disiapkan Jadi Pusat Ekonomi Masyarakat
Terkini
Kamis 13-08-2026,15:26 WIB
Hasil Pemeriksaan Inspektorat, Oknum Kadis Akui Dirinya di Dalam Video Viral "Segar Sayang"
Kamis 13-08-2026,13:59 WIB
Penempatan Pejabat Tak Linier di Pemkab Mukomuko Disorot, BKPSDM: Kompetensi Tak Hanya Ditentukan Ijazah
Kamis 13-08-2026,13:57 WIB
BKD Mukomuko Siap Eksekusi DBH Sawit Rp 4 Miliar, Ini Dua Sektor Prioritasnya
Kamis 13-08-2026,13:43 WIB
Astra Motor Cari Talenta Muda untuk Posisi Technical Service Supervisor
Kamis 13-08-2026,13:41 WIB