MUKOMUKO, BE – Pegawai negeri sipil (PNS) maupun CPNS di jajaran Pemerintah daerah yang malas bekerja akan dihukum. Penerapan itu dalam rangka menindak lanjuti dan menjalankan amanat PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Saat ini pihak Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) tengah melakukan koreksi lebih jauh absensi yang ada. \"Pengecekan daftar hadir menjadi acuan untuk mengukur tingkat kehadiran pegawai,\" papar Kepala BKPPD Kabupaten Mukomuko Drs Novizar Eka Putra.
Meskipun bakal ada puluhan PNS yang akan sanksi, Novizar belum mau berkomentar lebih jauh terkait banyaknya pegawai yang dinilai malas bekerja. Tahapan sanksi yang diberikan mulai dari ringan, sedang hingga berat tergantung daru kesalahannya.\"Berapa jumlah pastinya dan apa saja sanksinya belum kita sampaikan karena akan diputuskan di Baperjakat,\" katanya.
Sanski yang akan dijatuhkan kepada PNS itu tak hanya dilihat dari absensi setelah pasca libur hari-hari besar melainkan dikalkulasikan dari bulan Januari hingga Desember tahun 2012 lalu. Untuk penegakan disiplin berdasarkan peraturan yang ada itu adalah kewenangan ataupun tugas kepala SKPD terkait.\"Jika mereka (kepala SKPD) tidak sanggup membina bawahannya laporkan ke Baperjakat untuk ditindak lanjuti,\" tukas Novizar. (900)