18 Pasal Perda Dirombak

Rabu 10-02-2016,19:49 WIB

BENGKULU, BE - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan atas Perda Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah hampir rampung. Sebab, Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu sudah melakukan pembahasan bersama pihak eksekutif seperti Asisten II Setdaprov, Kadispenda, Kepala Bappeda, Kepala Biro Pengelolaan Keuangan, Kepala Biro Hukum dan Biro Administrasi Kesra.

Dalam laporannya dalam sidang paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, kemarin, Ketua Komisi II Irwan Eriadi SE MSi mengungkapkan bahwa setidaknya ada 18 pasal yang mengalami perubahan dari 118 pasal yang terdapat dalam Perda tersebut.

\"Pasal-pasal yang mengalami perubahan ada 18 pasal dan sudah diterima oleh semua peserta rapat pembahasan Raperda tersebut,\" kata Edi Ramli, sapaan akrabnya.

Adapun perubahan adalah pasal 1 angka 1 sampai angka 69 diubah, kemudian setelah angka 69 ditambah 3 angka lagi sehingga menjadi 70, 71 dan 72 tentang pengertian istilah-istilah. Selanjut pada pasal 11 juga diubah, diantaranya ayat 3 dan ayat 4 disisipkan 1 ayat yakni ayat 3a dan setelah ayat 4 ditambah 2 ayat yang baru yakni ayat 5 dan 6. Kemudian diatara pasal 29 dan 30 disisipkan 5 pasal yang baru yakni 29a, 29b, 29c, 29d, dan pasal 29e. Perubahan berikutnya adalah diantara pasal 35 dan pasal 36 disisipkan 1 pasal lagi yakni pasal 35a. Demikian juga dengan pasal 56 dan pasal 57 disisipkan satu pasal yakni pasal 56a, dan perubahan selanjutnya.

\"Pada prinsipnya Raperda ini sudah dibahas bersama dan sudah disepakati untuk dibawa ke paripurna untuk disetujukan menjadi Perda,\" demikian Edi Ramli.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri SSos meminta kepada semua fraksi-fraksi yang ada di DPRD provinsi untuk mempelajari dan membahas lebih dalam tentang Raperda tersebut. Berikutnya hasil pembahasan fraksi tersebut disampaikan dalam paripurna yang akan digelar Selasa, 16 Februari 2016 mendatang dengan agenda pandangan akhir fraksi-fraksi.

\"Kepada fraksi-fraksi agar kiranya dapat menggunakan waktu 1 minggu ini untuk mendalami Raperda ini demi untuk kesempurnaan isinya,\" pungkas Ihsan Fajri.(400)

Tags :
Kategori :

Terkait