MUKOMUKO, BE – Salah satu alasan pihak Kejari Mukomuko menahan 3 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran Pemda Mukomuko yang menjadi tersangka korupsi, karena mereka tidak mengembalikan uang negara. Padahal JPU telah berkoordinasi dengan penyidik Polres Mukomuko agar tersangka mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 86 juta lebih tersebut. “Tidak adanya pengembalian kerugian negara. Ini konsekensi JPU melakukan penahanan. Kami berlakukan untuk semua perkara yang ditangani jajarannya,” tegas Kajari Mukomuko, Sugeng Riyanta SH MH kepada Bengkulu Ekspress, Jumat (5/2). Menurut Kajari, JPU menargetkan dalam waktu satu Minggu tepatnya terhitung ketiga tersangka dilakukan penahanan akan dilimpahkan ke Pengadilan. “Kita targetkan minggu depan berkas dan ketiga tersangka dari JPU dilimpahkan ke pengadilan,” demikian Sugeng. Ketiga tersangka yang telah mendekam di Lapas Kota Bengkulu itu, inisial DG yang saat itu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang saat ini menjabat kepala bidang di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, MA selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan JA selaku bendahara pengeluaran kegiatan pada Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Mukomuko. Ketiganya disangkakan melakukan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada kegiatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Tahun 2014, yang merugikan negara sebesar Rp 86 juta lebih, dari pagu anggaran dalam kegiatan tersebut sebesar Rp 571 juta lebih. Penyidikan yang dilakukan penyidik Polres Mukomuko itu, ditemukan tindak pidana dugaan mark up pada pos makan, minum dan penginapan serta honor.(900)
Tak Kembalikan Kerugian Negara
Sabtu 06-02-2016,08:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 25-05-2026,13:11 WIB
Pencocokan Rekaman CCTV dengan Adegan Riil, Polisi Hadirkan Korban dan Saksi Kasus Pengeroyokan
Senin 25-05-2026,15:49 WIB
Bank Sampah Srikandi MP Bengkulu Bantu Warga Bayar PBB dan Listrik dari Hasil Sampah
Senin 25-05-2026,15:11 WIB
Tunggu Persetujuan APBD-P 2026, Program Adminduk Keliling Mukomuko Targetkan 15 Kecamatan
Senin 25-05-2026,12:40 WIB
Sasar 11 Titik Hiburan Malam, Kapolresta Bengkulu Pimpin Razia Besar-Besaran Antisipasi Narkotika
Senin 25-05-2026,14:39 WIB
Pemkot Bengkulu Tegaskan Penetapan Penerima Bantuan Pangan Kewenangan Pusat
Terkini
Selasa 26-05-2026,09:07 WIB
Pelajar di Daerah Bisa Naik Kelas Lewat TEFA Astra Honda
Selasa 26-05-2026,09:02 WIB
Dekatkan Pelayanan, Pos AHASS TEFA SMKN 3 Mandau Siap Servis 12 Motor Honda Per Hari
Selasa 26-05-2026,08:57 WIB
Siswa SMKN 3 Mandau Rasakan Pengalaman Kerja Setara Kota Besar Lewat Pos AHASS TEFA
Senin 25-05-2026,16:04 WIB
Cukup Rp125 Ribu, Orang Tua Bisa Ajak Anak Ikut Cooking Class Seru Bertabur Hadiah di Hotel Santika
Senin 25-05-2026,15:49 WIB