MUKOMUKO, BE – Salah satu alasan pihak Kejari Mukomuko menahan 3 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran Pemda Mukomuko yang menjadi tersangka korupsi, karena mereka tidak mengembalikan uang negara. Padahal JPU telah berkoordinasi dengan penyidik Polres Mukomuko agar tersangka mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 86 juta lebih tersebut. “Tidak adanya pengembalian kerugian negara. Ini konsekensi JPU melakukan penahanan. Kami berlakukan untuk semua perkara yang ditangani jajarannya,” tegas Kajari Mukomuko, Sugeng Riyanta SH MH kepada Bengkulu Ekspress, Jumat (5/2). Menurut Kajari, JPU menargetkan dalam waktu satu Minggu tepatnya terhitung ketiga tersangka dilakukan penahanan akan dilimpahkan ke Pengadilan. “Kita targetkan minggu depan berkas dan ketiga tersangka dari JPU dilimpahkan ke pengadilan,” demikian Sugeng. Ketiga tersangka yang telah mendekam di Lapas Kota Bengkulu itu, inisial DG yang saat itu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang saat ini menjabat kepala bidang di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, MA selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan JA selaku bendahara pengeluaran kegiatan pada Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Mukomuko. Ketiganya disangkakan melakukan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada kegiatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Tahun 2014, yang merugikan negara sebesar Rp 86 juta lebih, dari pagu anggaran dalam kegiatan tersebut sebesar Rp 571 juta lebih. Penyidikan yang dilakukan penyidik Polres Mukomuko itu, ditemukan tindak pidana dugaan mark up pada pos makan, minum dan penginapan serta honor.(900)
Tak Kembalikan Kerugian Negara
Sabtu 06-02-2016,08:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 18-06-2026,13:16 WIB
Sidang Korupsi PT RSM Ungkap Peran WNA Australia, Kuasa Hukum Sonny Adnan Sebut Kliennya Hanya "Boneka"
Kamis 18-06-2026,12:03 WIB
Perjuangkan Nasib Petani, Wabup Yevri Bahas Replanting Sawit dengan Kementan
Kamis 18-06-2026,11:57 WIB
Akui Gelapkan Rp3 Miliar pada 2025 Lewat Akta Notaris, Latifah Digugat Bayar Sisa Rp1,3 Miliar
Kamis 18-06-2026,12:00 WIB
Pemprov Bengkulu Siapkan Agenda Sakral Festival Tabut, Doa Selamat hingga Santunan Anak Yatim
Kamis 18-06-2026,13:17 WIB
Mahasiswa Bengkulu Belum Tunjukkan Sikap, Penggiat HAM Ingatkan Fungsi Kotrol Sosial
Terkini
Kamis 18-06-2026,13:27 WIB
Pemkot Bengkulu Berikan Jaminan Hari Tua dan Perlindungan Sosial bagi PPPK
Kamis 18-06-2026,13:26 WIB
Wali Kota Bengkulu Ajak Masyarakat Berikan Data Jujur dalam Sensus Ekonomi
Kamis 18-06-2026,13:24 WIB
Pemkot Bengkulu Raih WTP Kedelapan Berturut-turut, Bukti Komitmen Kelola Keuangan Transparan
Kamis 18-06-2026,13:22 WIB