Rosna Merasa Diperlakukan Tak Adil

Jumat 05-02-2016,09:49 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

BENGKULU, BE - Istri mantan Bupati Mukomuko Drs H Ichwan Yunus CPA, Hj Rosna tampak terpukul setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko terkait kasus dugaan korupsi anggaran pemberdayaan masyarakat miskin tahun 2011-2013. Di usia yang tidak lagi muda, Rosna berusaha untuk tegar dan tabah menerima kenyataan pahit itu. Saat menceritakan kasus yang membelitnya, kemarin (4/2), Rosna tampak tak kuasa menahan air matanya, karena menurutnya ada orang lain yang paling bertanggungjawab dalam kasus tersebut, bukan dirinya. Merasa keadilan tidak berpihak kepadanya, anggota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu ini akan melawan dan menyatakan siap \'berperang\' dengan Kejari Mukomuko. Sebagai bentuk persiapannya, ia sudah berkoordinasi dengan anak-anaknya yang berada di Jakarta dan Ichwan Yunus, suaminya yang saat ini tengah ditahan di Lapas Malabero Kota Bengkulu. \"Memang kemarin Rabu (3/2) saya dipanggil Kejari sebagai tersangka, karena saya belum ada pengacara, maka saya putuskan untuk tidak datang dan hanya meminta penundaan melalui surat,\" kata Rosna dengan sedikit gemetar. Jika sudah mendapatkan pengacara, ia mengaku akan memberikan perlawanan sebagai bentuk penolakannya sebagai tersangka. Salah satu penolakannya adalah akan mengajukan prapedilan. \"Semua masyarakat Mukomuko sudah tahu dan tidak benar saya terlibat, kenapa bisa jadi tersangka, saya sendiri tidak tahu. Karena itu saya akan melawan secara hukum, sore ini (kemarin sore,red) saya akan ke Mukomuko untuk mempersiapkan semuanya,\" terang mantan Ketua PKK 2 periode di Mukomuko ini. Ia menjelaskan, dugaan korupsi yang disangkakan kepada adalah pengolahan produk unggul Mukomuko berupa tortila yang dikelolanya dan dirinya bertindak sebagai manager finishing, bukan sebagai pengelola anggaran. Sedangkan pihak yang mengelola anggaran secara langsung adalah Bappeda, Disperindag dan Bagian Ekonomi. \"Inikan aneh, tugas saya sebagai manager finishing itu hanya memberikan bumbu, mengemas dan menjual. Sedangkan yang menyediakan alat semuanya beberapa SKPD yang saya sebutkan tadi,\" jelasnya. Rosna pun menyebutkan, seyogyanya yang dijadikan tersangka adalah pengelola anggaran tersebut, bukan dirinya hanya sebagai manager finishing. \"Nanti akan saya tunjukkan semuanya, jangan sampai pihak Kejari salah orang,\" paparnya. Sebelum dijadikan tersangka, Rosna mengaku hanya 2 kali diperiksa penyidik, pemeriksaan yang pertama berlangsung sekitar 2 jam terkait kapasitasnya sebagai manager finishing. Kemudian pemeriksaan yang kedua sebagai ketua pengentasan kemiskinan. Namun periksaan yang kedua ini berlangsung singkat, karena Rosna membantah pernah jadi ketua pemberantasan kemiskinan. \"Saat itu penyidik memperlihat SK saya sebagai Ketua Pengentasan Kemiskinan, tapi SK itu saya banyak, karena sebelumnya saya tidak pernah diberikan SK, tidak pernah diberitahu dan memang bukan kapasitas saya sebagai ketua. Yang berkapasitas itu adalah bupati atau wakil bupati atau sekda atau pejabat lainnya,\" tuturnya. Dipenghujung pembicaraannnya, Rosna yakin penetapannya sebagai tersangka adalah keliru dan bisa dibatalkan saat praperadilan nanti dan berharap Kejari Mukomuko menegakkan aturan yang seadil-adilnya. \"Saya tidak tahu apakah ada dalang di balik semua masalah ini atau tidak, yang jelas kelihatannya memang kesalahan kami dicari-cari. Buktinya hanya karena memberikan pinjam pakai mobil dinas, Pak Ichwan di penjara, apakah seperti ini dikatakan adil,\" tanya Politisi PAN ini. Layangkan Panggilan Kedua Penyidik Kejari Mukomuko telah menjadwalkan kembali pemanggilan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada anggaran pemberdayaan masyarakat miskin Tahun Anggaran 2011 – 2013. Ketiga tersangka itu, mantan Ketua TP PKK Kabupaten Mukomuko Hj Rosna, yang saat ini aktif sebagai Anggota DPRD Provinsi Bengkulu daerah pemilihan (dapil) Mukomuko, IH dan AS Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran Pemda Mukomuko. “ Jadwal pemanggilan kedua telah saya teken, dan disampaikan kepada tersangka. Termasuk kepada satu tersangka yang saat ini aktif sebagai anggota DPRD Provinsi Bengkulu. Pada pemanggilan pertama tidak datang,” tegas Kajari Mukomuko, Sugeng Riyanta SH MH dikonfirmasi Bengkulu Ekspress, kemarin (4/2). Jadwal pemeriksaan ketiga tersangka itu pada Rabu (10/2) depan. Dengan agenda meminta keterangan secara materil dan formil dengan status sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Kajari menyarankan agar ketiga tersangka memenuhi panggilan penyidik. Jika yang bersangkutan tidak datang, pihaknya mempunyai kewenangan untuk melakukan upaya paksa. “ Kita harap ketiga tersangka tidak menghambat dalam penyidikan,” tegasnya. Sementara itu, 2 tersangka lagi yang masih dirahasiakan. Kajari mengaku masih melakukan pemeriksaan beberapa saksi – saksi. “ Untuk tiga tersangka itu. Pemeriksaan saksi sudah rampung. Karena itu inisial dan peran tersangka sudah kita buka. Sedangkan 2 tersangka lagi masih pemeriksaan saksi. Dalam waktu dekat rampung dan tersangka dipanggil,” pungkas Sugeng. Sebelumnya, Kajari juga menyampaikan tersangka Rosna saat itu berperan sebagai manajer unit finishing tortila. Yang diduga kuat mengambil dan menggunakan uang yang bukan haknya dan tidak sesuai dengan peruntukan berdasarkan aturan yang berlaku. Karena anggaran yang dikelola di Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Kabupaten Mukomuko itu adalah pos untuk pemberdayaan masyarakat miskin, bukan untuk kegiatan pada unit finishing tortila. Pun terkait adanya pengadaaan peralatan yang dibuat fiktif. Sedangkan tersangka IH sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan AS sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Keduanya ikut serta dalam perkara tipikor tersebut. Rincian kerugian negara dalam perkara itu. Untuk Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp 90 juta dengan modus untuk pembelian barang fiktif. Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp 254 juta lebih dengan rincian penyalahgunaannya Rp 150 juta lebih upah pekerja dan pos pengadaan barang fiktif sebesar Rp 104 juta. Tahun 2013 sebesar Rp 205 juta yang keseluruhannya dari pos upah pekerja. (900/400) BENGKULU, BE - Istri mantan Bupati Mukomuko Drs H Ichwan Yunus CPA, Hj Rosna tampak terpukul setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko terkait kasus dugaan korupsi anggaran pemberdayaan masyarakat miskin tahun 2011-2013. Di usia yang tidak lagi muda, Rosna berusaha untuk tegar dan tabah menerima kenyataan pahit itu. Saat menceritakan kasus yang membelitnya, kemarin (4/2), Rosna tampak tak kuasa menahan air matanya, karena menurutnya ada orang lain yang paling bertanggungjawab dalam kasus tersebut, bukan dirinya. Merasa keadilan tidak berpihak kepadanya, anggota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu ini akan melawan dan menyatakan siap \'berperang\' dengan Kejari Mukomuko. Sebagai bentuk persiapannya, ia sudah berkoordinasi dengan anak-anaknya yang berada di Jakarta dan Ichwan Yunus, suaminya yang saat ini tengah ditahan di Lapas Malabero Kota Bengkulu. \"Memang kemarin Rabu (3/2) saya dipanggil Kejari sebagai tersangka, karena saya belum ada pengacara, maka saya putuskan untuk tidak datang dan hanya meminta penundaan melalui surat,\" kata Rosna dengan sedikit gemetar. Jika sudah mendapatkan pengacara, ia mengaku akan memberikan perlawanan sebagai bentuk penolakannya sebagai tersangka. Salah satu penolakannya adalah akan mengajukan prapedilan. \"Semua masyarakat Mukomuko sudah tahu dan tidak benar saya terlibat, kenapa bisa jadi tersangka, saya sendiri tidak tahu. Karena itu saya akan melawan secara hukum, sore ini (kemarin sore,red) saya akan ke Mukomuko untuk mempersiapkan semuanya,\" terang mantan Ketua PKK 2 periode di Mukomuko ini. Ia menjelaskan, dugaan korupsi yang disangkakan kepada adalah pengolahan produk unggul Mukomuko berupa tortila yang dikelolanya dan dirinya bertindak sebagai manager finishing, bukan sebagai pengelola anggaran. Sedangkan pihak yang mengelola anggaran secara langsung adalah Bappeda, Disperindag dan Bagian Ekonomi. \"Inikan aneh, tugas saya sebagai manager finishing itu hanya memberikan bumbu, mengemas dan menjual. Sedangkan yang menyediakan alat semuanya beberapa SKPD yang saya sebutkan tadi,\" jelasnya. Rosna pun menyebutkan, seyogyanya yang dijadikan tersangka adalah pengelola anggaran tersebut, bukan dirinya hanya sebagai manager finishing. \"Nanti akan saya tunjukkan semuanya, jangan sampai pihak Kejari salah orang,\" paparnya. Sebelum dijadikan tersangka, Rosna mengaku hanya 2 kali diperiksa penyidik, pemeriksaan yang pertama berlangsung sekitar 2 jam terkait kapasitasnya sebagai manager finishing. Kemudian pemeriksaan yang kedua sebagai ketua pengentasan kemiskinan. Namun periksaan yang kedua ini berlangsung singkat, karena Rosna membantah pernah jadi ketua pemberantasan kemiskinan. \"Saat itu penyidik memperlihat SK saya sebagai Ketua Pengentasan Kemiskinan, tapi SK itu saya banyak, karena sebelumnya saya tidak pernah diberikan SK, tidak pernah diberitahu dan memang bukan kapasitas saya sebagai ketua. Yang berkapasitas itu adalah bupati atau wakil bupati atau sekda atau pejabat lainnya,\" tuturnya. Dipenghujung pembicaraannnya, Rosna yakin penetapannya sebagai tersangka adalah keliru dan bisa dibatalkan saat praperadilan nanti dan berharap Kejari Mukomuko menegakkan aturan yang seadil-adilnya. \"Saya tidak tahu apakah ada dalang di balik semua masalah ini atau tidak, yang jelas kelihatannya memang kesalahan kami dicari-cari. Buktinya hanya karena memberikan pinjam pakai mobil dinas, Pak Ichwan di penjara, apakah seperti ini dikatakan adil,\" tanya Politisi PAN ini. Layangkan Panggilan Kedua Penyidik Kejari Mukomuko telah menjadwalkan kembali pemanggilan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada anggaran pemberdayaan masyarakat miskin Tahun Anggaran 2011 – 2013. Ketiga tersangka itu, mantan Ketua TP PKK Kabupaten Mukomuko Hj Rosna, yang saat ini aktif sebagai Anggota DPRD Provinsi Bengkulu daerah pemilihan (dapil) Mukomuko, IH dan AS Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran Pemda Mukomuko. “ Jadwal pemanggilan kedua telah saya teken, dan disampaikan kepada tersangka. Termasuk kepada satu tersangka yang saat ini aktif sebagai anggota DPRD Provinsi Bengkulu. Pada pemanggilan pertama tidak datang,” tegas Kajari Mukomuko, Sugeng Riyanta SH MH dikonfirmasi Bengkulu Ekspress, kemarin (4/2). Jadwal pemeriksaan ketiga tersangka itu pada Rabu (10/2) depan. Dengan agenda meminta keterangan secara materil dan formil dengan status sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Kajari menyarankan agar ketiga tersangka memenuhi panggilan penyidik. Jika yang bersangkutan tidak datang, pihaknya mempunyai kewenangan untuk melakukan upaya paksa. “ Kita harap ketiga tersangka tidak menghambat dalam penyidikan,” tegasnya. Sementara itu, 2 tersangka lagi yang masih dirahasiakan. Kajari mengaku masih melakukan pemeriksaan beberapa saksi – saksi. “ Untuk tiga tersangka itu. Pemeriksaan saksi sudah rampung. Karena itu inisial dan peran tersangka sudah kita buka. Sedangkan 2 tersangka lagi masih pemeriksaan saksi. Dalam waktu dekat rampung dan tersangka dipanggil,” pungkas Sugeng. Sebelumnya, Kajari juga menyampaikan tersangka Rosna saat itu berperan sebagai manajer unit finishing tortila. Yang diduga kuat mengambil dan menggunakan uang yang bukan haknya dan tidak sesuai dengan peruntukan berdasarkan aturan yang berlaku. Karena anggaran yang dikelola di Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Kabupaten Mukomuko itu adalah pos untuk pemberdayaan masyarakat miskin, bukan untuk kegiatan pada unit finishing tortila. Pun terkait adanya pengadaaan peralatan yang dibuat fiktif. Sedangkan tersangka IH sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan AS sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Keduanya ikut serta dalam perkara tipikor tersebut. Rincian kerugian negara dalam perkara itu. Untuk Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp 90 juta dengan modus untuk pembelian barang fiktif. Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp 254 juta lebih dengan rincian penyalahgunaannya Rp 150 juta lebih upah pekerja dan pos pengadaan barang fiktif sebesar Rp 104 juta. Tahun 2013 sebesar Rp 205 juta yang keseluruhannya dari pos upah pekerja. (900/400)

Tags :
Kategori :

Terkait