Mantan Kadis PU Kembali Diperiksa

Kamis 04-02-2016,09:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mantan Kepala Dinas (Kadis) PU Kabupaten Seluma, akan segera diperiksa kembali. Namun, pemeriksaan itu dilakukan setelah pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu selesai memeriksa para saksi. \"Walaupun belum dijadwalkan, kita akan memeriksa HH (mantan Kadis PU Seluma), akan tetapi setelah pemeriksaan para saksi-saksi,\" jelas Diretur Reskrimsus, Kombes Pol Roy Hardi Siahaan SIK SH MH, Rabu (3/02). Dengan minimal 2 bukti yang ada HH telah ditetapkan pihak penyidik sebagai tersangka dalam dugaan  korupsi peningkatan jalan di Desa Nanti Agung Kabupaten Seluma tahun 2013 lalu. Akan tetapi pihak penyidik tidak bisa memberitahukan apa saja alat bukti yang didapat sehingga HH ditetapkan sebagai tersangka. \"Penyidik punya bukti, tetapi nanti saja di pengadilan kita buktikan,\" tegas Roy. Meskipun tersangka masih sebatas satu orang, Roy mengatakan, tidak menutup kemungkinan tersangka bisa bertambah. Tergantung apa yang didapatkan penyidik dari keterangan saksi yang dipanggil. Untuk diketahui, dalam proyek yang menggelontorkan dana APBD sebesar Rp 1,2 miliar tersebut, adanya indikasi pengurangan volume dari pekerjaan jalan tersebut serta spesifikasi pekerjaan proyek tidak sesuai dengan hasil fisik bangunan yang telah selesai dikerjakan. Ketika dilakukan audit dari pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu. Didapatkan indikasi korupsi yang merugikan negara yang mencapai Rp 450 juta.(614)

Tags :
Kategori :

Terkait