Tersandung Hukum, PNS Ajukan Pensiun Dini

Sabtu 30-01-2016,09:50 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

TAIS, BE - Di meja kerja Sekda Seluma tertumpuk berkas para PNS yang mengajukan usulan pensiun dini. Mereka adalah para abdi negara yang sedang tersandung masalah hukum. Kuat dugaan usulan yang mereka ajukan ini untuk menghindari pemecatan terhadap status PNS yang disandang. Terlebih jika telah dinyatakan bersalah dan memiliki kekuatan hukum tetap (ingkrach). Sekda Seluma Irihadi MSi tak menapik adanya usulan sejumlah PNS untuk pensiun dini. Namun menurutnya tak semua usulan tersebut disetujui. \"Memang ada usulan (pensiun dini) yang masuk. Saat ini masih dalam proses. Sebagian besar dari mereka adalah PNS yang tengah menjalani proses hukum di PN Tipikor Bengkulu,\" katanya. Dijelaskan Irihadi, pihaknya tidak bisa serta merta menyetujui langsung usulan pensiun dini yang diajukan PNS. Ada mekanisme dan aturan yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Aturan itu tertuang dalam aturan Aparatus Sipil Negara (ASN) Nomor 84 ayat 4 tentang pengunduruan diri dan pemecatan PNS. \"Dalam aturan tersebut untuk usulan pensiun dini seorang PNS harus memiliki masa kerja atau pengabdian selama 20 tahun atau sudah berusia 50 tahun ke atas. Jika melihat dari usulan yang masuk, maka tak semua usulan yang memenuhi aturan ASN tersebut,\" jelasnya. Dari usulan yang masuk ada dua usulan yang dimungkinkan mendapat persetujuan karena telah memenuhi persyaratan. Mereka adalah Ahmadin dan Alim Amra. Keduanya adalah mantan Kadis PU Pemkab Seluma yang kini tengah menjalani proses hukum. “Sejauh ini untuk usulan pensiun dini dua mantan Kadis PU Seluma telah sesuai dengan aturan ASN dan bisa diusulkan. Sedangkan untuk usulan lainnya belum memenuhi persyaratan,\" timpalnya. Terkait pemecatan PNS yang tersandung masalah hukum, Irihadi mengatakan masih harus menunggu putusan tetap dari pihak pengadilan. Termasuk sanksi hukuman yang dijatuhkan. “Kendati mereka nantinya telah dinyatakan bersalah oleh hakim dan dijatuhi hukuman kurungan di bawah 3 tahun maka kita juga belum bisa langsung memberhentikan PNS tersebut. Melainkan harus menunggu putusan tetapnya,” terangnya. Namun terlepas dari itu semua, usulan pensiun dini merupakan hak dari PNS yang telah diatur. Hanya saja, hal ini tentu menjadi sebuah kerugian bagi Pemkab Seluma karena harus kehilangan pegawai. Sebab bisa jadi mereka bukan pelaku utama tapi hanya korban dari oknum yang tak bertanggung jawab. “Kita tentu sangat prihatin atas kasus hukum yang sedang mereka hadapi. Ini juga tentunya sangat merugikan Pemkab. Sebab belum tentu mereka bersalah namun harus menangung malu setelah dinyatakan sebagai tersangka,” ujarnya. (333)

Tags :
Kategori :

Terkait