BKD Keluarkan SK TKK

Senin 25-01-2016,15:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TUBEI,BE - Pada tahun anggaran 2016 ini, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lebong mengambil kebijakan baru terkait tenaga kerja kontrak (TKK). Jika tahun sebelumnya SK TKK yang mengeluarkan masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD), maka tahun ini SK tersebut dikeluarkan satu pintu, yaitu di BKD Lebong. Dijelaskan Kepala BKD Lebong H Guntur SSos, kebijakan tersebut bukan tanpa dasar dilakukan pihaknya. Karena tahun lalu, dari BPK menyarankan agar SK TKK dilakukan satu pintu. Salah satunya karena sering terjadi perbedaan data jumlah TKK antara BKD dan SKPD. Sehingga hal ini dikhawatirkan akan memunculkan permasalahan baru. \"Makanya kita ambil kebijakan penerbitan SK TKK ini diubah menjadi satu pintu agar nantinya tidak muncul perbedaan data dari jumlah TKK di masing-masing SKPD dan BKD sendiri. Karena sebelumnya banyak TKK baru atau yang masuk saat tahun anggaran sudah berjalan tidak dilaporkan ke BKD jumlahnya. Untuk pembayaran honor, ya tetap di SKPD masing-masing berdasarkan SK yang nantinya kita keluarkan,\" jelas Guntur. Dikatakannya, seluruh SKPD saat ini sudah menyampaikan daftar usulan TKK ke BKD. Saat ini BKD masih memproses perekapan dan jumlah TKK yang bakal diberi SK. Nantinya rekap seluruh TKK usulan dari SKPD tersebut disampaikan ke Penjabat Bupati Lebong untuk di setujui atau tidak. \"Nanti setelah dari Bupati dan turun lagi ke BKD, baru diterbitkan SK dan dibagikan ke masing-masing SKPD. Kita berharap usulan TKK baik kuantitas maupun kualitasnya benar-benar sesuai dengan kebutuhan masing-masing SKPD. Sehingga TKK yang direkrut benar-benar bisa memenuhi kebutuhan, terutama dalam hal memaksimalkan pelayanan publik di masing-masing SKPD,\" pungkas Guntur. (777)

Tags :
Kategori :

Terkait