CURUP, BE- Satuan narkoba Polres Rejang Lebong kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba diwilayah hukum Polres Rejang Lebong. Kali ini kasus penyalahgunaan Narkotika golongan satu jenis sabu-sabu yang berhasil diungkap. Dari hasil pengungkapan tersebut petugas mengamankan dua orang yang diduga sebagai bandar dan pengedar barang haram tersebut. Keduanya adalah Aa (36), warga Kelurahan Sidorejo kecamatan Curup Timur dan Yo (27) warga Kelurahan Air Bang Kecamatan Curup Tengah. Keduanya diamankan Jumat (22/1) kemarin sekitar pukul 10.00 WIB, bersama keduanya petugas mengamankan barang bukti berupa empat paket sabu-sabu, satu alat hisap, satu timbangan digital dan puluhan pelastik bening yang diduga sebagai alat untuk membungkus sabu sebelum dijual. \"Yo ini sudah lama menjadi target operasi kita, ia diduga sebagai bandar besar bukan hanya diwilayah Rejang Lebong ini saja melainkan wilayah lainnya,\" ungkap Kapolres Rejang Lebong AKBP Dirmanto SH SIK melalui Kasat Narkoba AKP Ardiansyah SH. Sementara itu, Aa adalah kaki tangan dari Yo dalam menjalan bisnis haramnya. Menurut Ardiansyah keberhasilan pihaknya berhasil mengungkap kasus ini bermula dari informasi bahwa Aa sedang mengkonsumsi sabu dikediamannya. Mendapat informasi tersebut petugas langsung menuju kediaman Aa untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut. Setelah memastikan Aa mengkonsumsi sabu petugas langsung melakukan penggerebekan. \"saat di grebek, Aa baru usai mengkonsumsi sabu – sabu. Sehingga, saat di amankan kondisinya sedang mabuk berat,\" jelas Ardiansyah. Setelah berhasil mengamankan Aa petugas langsung melakukan penggeledahan, dari penggeledahan tersebut petugas menemukan empat paket sabu yaitu dua paket besar dan sua paket kecil. Empat paket sabu-sabu tersebut ditemukan didompet Aa. Selanjutnya npetugas melakukan penggeledahan dirumah Aa dari penggeledahan tersbeut petugas menemukan sejumlah barang butki lainnya yaitu satu unit timbangan digital, puluhan plastik bening dan satu unit alat hisap sabu–sabu. Setelah mengamankan Aa, petugas kembali melakukan pengembangan. Dari nyanyian Aa diketahui ia memperoleh barnag haram tersebut dari tangan Yo. Tak menunggu lama petugas langsung mendatangi rumah Yo. Saat didatangi Yo sempat mengelak sebagai badar besar, bahkan saat hendak diamankan Yo sempat melakukan perlawanan. \"Namun setelah kita konfrontir dengan Aa, akhirnya Yo mengakui semua perbuatannya,\" papar Ardiansyah. Lebih lanjut Ardiansyah menjelaskan, dari hasil pengembangan yang mereka lakukan terhadap Yo, setidaknya sudah satu tahun terakhir Yo beroperasi sebagai bandar besar diwilayah Rejang Lebong. Meskipun sebelumnya ia sempat tinggal diwilayah Kota Palembang. \"Saat ini kita masih terus melakukan pengembangan, karena diduga masih ada kaki tangan lain dari Yo ini dalam menjalankan aksinya,\" akhir Kasat.(251)
Bandar dan Pengedar Diamankan
Minggu 24-01-2016,10:50 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 10-07-2026,15:38 WIB
Korupsi Pamsimas Mukomuko: Tersangka Kembalikan Rp518 Juta, Proses Pidana Tetap Lanjut
Jumat 10-07-2026,15:33 WIB
Tinjau Kawasan Mess Pemda, Wali Kota Bengkulu Pastikan Penataan Tanpa Menggusur Pedagang
Jumat 10-07-2026,15:23 WIB
Keterangan Ahli di Persidangan Justru Perkuat Langkah CV Mandiri Sejahtera Laporkan Dugaan Penggelapan Dana
Jumat 10-07-2026,15:45 WIB
Dinas Perikanan Bengkulu Selatan Kembali Gulirkan Budikdamber, Warga Dibekali Benih, Pakan dan Pendampingan
Jumat 10-07-2026,15:30 WIB
Kapolda Bengkulu dan Kominfotik Perkuat Sinergi Tangkal Hoaks, Soroti Kekerasan Perempuan dan Anak
Terkini
Jumat 10-07-2026,15:45 WIB
Dinas Perikanan Bengkulu Selatan Kembali Gulirkan Budikdamber, Warga Dibekali Benih, Pakan dan Pendampingan
Jumat 10-07-2026,15:38 WIB
Korupsi Pamsimas Mukomuko: Tersangka Kembalikan Rp518 Juta, Proses Pidana Tetap Lanjut
Jumat 10-07-2026,15:33 WIB
Tinjau Kawasan Mess Pemda, Wali Kota Bengkulu Pastikan Penataan Tanpa Menggusur Pedagang
Jumat 10-07-2026,15:30 WIB
Kapolda Bengkulu dan Kominfotik Perkuat Sinergi Tangkal Hoaks, Soroti Kekerasan Perempuan dan Anak
Jumat 10-07-2026,15:25 WIB