Gafatar Bengkulu Dipantau

Minggu 24-01-2016,10:10 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

BENGKULU, BE - Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu Ali Mukartono SH MH, yang juga ketua Pengawasan Aliran dan Kepercayaan Masyarakat (Pakem), pihaknya terus mendeteksi adanya Gafatar di Provinsi Bengkulu. Kelompok alirian kepecayaan tersebut terpantau beraktivitas di Kabupaten Muko-Muko, dengan membentuk kepengurusan secara utuh. Dijelaskan Kajati pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Kajari seluruh Kabupaten/Kota untuk melakukan pemantauan aktifitas para pengurus Gafatar supaya tidak menimbulkan keresahan ditengah-tengah masyarakat. \"Saya sudah perintahkan keseluruh Kajari untuk bergerak memantau kelompok itu (Gafatar), sebab berdasarkan laporan Kesbangpol bahwa organisasi itu tidak terdaftar,\" sebutnya. Ia mengatakan bahwa sejauh ini baru satu daerah yang memilik kelompok kepercayaan yang sempat menghebohkan tanah akhir. Karena merekrut anggota kemudian diajak kabur meninggalkan rumah, tanpa dapat dihubungi oleh pihak keluarga korban. \"Ya saya sudah instruksi untuk pengawasan kelompok Gafatar, karena secara nasional juga dilakukan pengawasan,\" terangnya. Kajati mengatakan bukan hanya satu, tetapi kelompok-kelompok aliran kepercayaan tetap dilakukan pengawasan oleh Pakem Provinsi Bengkulu. Agar kegiatan organisasi kemasyarakat itu dapat diketahui dengan jelas, sehingga kelompok tersebut dapat diketahui keberadaannya. \"Sejauh ini untuk Gafatar baru terdeteksi di Muko-Muko untuk daerah-daerah lain saya belum mendapatkan laporannya,\" terang Kajati melalui telepon seluler kemarin (15/1). Dia menambahkan bahwa saat ini ada pengawasan ketetat terhadap orang-orang yang masuk ke Bengkulu baik secara berkolompok seperti aliran kepercayaan ataupun perorangan. Guna mencegah hal-hal buruk, seperti menjadi daerah pelarian para pelaku kejahataan. \"Secara umum Provinsi Bengkulu sekarang masih sangat kondisif, tetapi kita terus bergerak aktif melaksanakan pemantauan dan pengawasan dilapangan,\" katanya. (JPG)

Tags :
Kategori :

Terkait