BENGKULU, BE - Direktorat Lalu Lintas Polda Bengkulu akan memberikan sanksi tegas terhadap keberadaan plat mobil dinas (Mobnas) yang dihitamkan, seperti mobnas Kepala BLH Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) yang terlibat tabrakan tersebut. Karena telah memalsukan dokumen negara yang telah ditentukan berdasarkan peraturan yang berlaku. \"Menyangkut ditemukannya kasus seperti ini, berdasarkan undang-undang yang berlaku akan kita lakukan tilang dan akan melakukan koordinasi kepada semua unsur yang terkait,\" jelas Direktur Lantas Polda Bengkulu, Kombes. Pol Dr Bakharuddin M S MSi melalui Kabag Bin OPS, AKBP. Asep Sayidi Wijaya SIk, kemarin (22/01) Kedepan pihaknya akan mengajak satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk bekerjasama guna melakukan penertiban plat mobnas yang dihitamkan tersebut. \"Mobil dinas untuk keperluan kerja, bukannya seperti yang banyak kita lihat digunakan untuk berbelanja ke pasar,\" ungkapnya Asep menambahkan, berdasarkan surat edaran Sarkolantas, bahwa kasus kecelakaan harus ditindak lanjuti atau harus diselesaikan melalui proses pengadilan. Bukan karena kebijakan Kasat Lantas, Kanit laka ataupun karena adanya perdamaian maka kasus kecelakaan bebas begitu saja. \"Bila ini dibiarkan, maka tidak akan memberikan efek jera dan nantinya akan membuat ketimpangan antara orang kaya dan masyarakat yang tidak mampu,\" terangnya.(614)
Plat Mobnas Dihitamkan Disanksi
Sabtu 23-01-2016,11:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 06-10-2026,16:36 WIB
Kendaraan Mogok Usai Isi BBM, Disperindag Mukomuko Sidak SPBU
Selasa 06-10-2026,16:32 WIB
Empat Saksi Diperiksa di Sidang Dugaan Korupsi SKU PLTA Musi, JPU Lanjut ke Pengadaan AVR
Selasa 06-10-2026,16:53 WIB
Pemprov Bengkulu Dorong Percepatan Penyelesaian Persoalan Agraria Lewat Koordinasi Lintas Sektor
Selasa 06-10-2026,16:20 WIB
Keterangan Tejo dan Tomi Berbeda di Sidang Perkara Bank Bengkulu, Penasihat Hukum Minta Konfrontasi
Selasa 06-10-2026,16:14 WIB
Pendaftar Tunggal di 8 Desa, Pilkades Mukomuko Bisa Ditunda hingga 2029
Terkini
Rabu 07-10-2026,14:12 WIB
Buka FGD KLHS, Wali Kota Dedy Wahyudi: Tata Ruang Harus Disesuaikan dengan Perkembangan Kota
Rabu 07-10-2026,13:58 WIB
Dinkop UKM Kota Bengkulu Verifikasi Gerai Koperasi Merah Putih di Bentiring dan Sejumlah Lokasi
Rabu 07-10-2026,13:51 WIB
Wali Kota Dedy Wahyudi Cek Proyek Drainase di Jitra, Minta PKL Tak Berjualan di Area yang Dibangun
Rabu 07-10-2026,13:45 WIB
Injury Time Boleh Panjang di GBK, Tapi Sengketa Pemilu 2029 Jangan Sampai Ikut Panjang
Rabu 07-10-2026,13:20 WIB