JAKARTA--Pemerintah memilih merevisi UU Terorisme dibanding membuat perppu seperti yang diusulkan sejumlah politikus di DPR. Menurut Menkumham Yasonna Laoly, perppu lebih mudah dicabut oleh DPR jika ada anggota dewan yang tidak setuju sehingga dibutuhkan UU yang memberikan kepastian penegak hukum pada teroris. \"Akan terjadi perdebatan sangat hangat kalau Perppu. Kalau di DPR ada yang tidak setuju nanti langsung batal semua. Sudah capek-capek kami buat, ditolak bubar semua. Tapi kalau revisi kan ada dialog, ada dialektika berpikir,\" ujar Yasonna di kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis (21/1). Menurutnya, waktu revisi akan dipercepat. DPR sudah sepakat untuk bisa mempercepat revisi UU tersebut. Yasonna mengatakan, dalam revisi itu terpenting harus memberi perluasan kewenangan pada aparat untuk mengantisipasi potensi gangguan dan teror. Dalam hal ini untuk Polri. Tidak untuk BIN. \"BIN kan sudah ada UU-nya sendiri. Arahan bapak presiden tetap kalau penegakan hukum kan pada polisi. BIN tidak,\" imbuhnya. Selama penyusunan draf revisi, Yasonna menyatakan, telah meminta BIN dan BNPT untuk tetap memantau WNI yang dikabarkan berada di Suriah dan akan kembali ke tanah air. Termasuk pihak kepolisian untuk terus melakukan pengajaran pada jaringan teroris. (flo/jpnn)
Pemerintah Pilih Revisi UU Terorisme
Jumat 22-01-2016,08:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 08-07-2026,23:38 WIB
Marsal Abadi Resmi Daftar Balon Ketua PWI Provinsi Bengkulu, Sukatno Balon DK
Rabu 08-07-2026,23:44 WIB
Tiga Bakal Calon Kembalikan Berkas, Perebutan Kursi Ketua PWI Bengkulu Mengerucut
Kamis 09-07-2026,08:39 WIB
Terlibat Pekelahian, Remaja di Bengkulu Selatan Tewas, Pelaku Masih Diburu
Kamis 09-07-2026,08:42 WIB
AKBP Aron Sebastian Resmi Pimpin Polres Bengkulu Selatan
Kamis 09-07-2026,18:01 WIB
Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Eks Direktur Bank Bengkulu Agusalim Sah, Penyidikan Berlanjut
Terkini
Kamis 09-07-2026,18:06 WIB
Bapenda Kota Bengkulu Genjot PAD, Maksimalkan 13 Sektor Pajak dan Retribusi
Kamis 09-07-2026,18:05 WIB
Gengsi Akreditasi Berujung Buntung, Madrasah di Mukomuko Terancam Kehilangan Bantuan Pusat
Kamis 09-07-2026,18:01 WIB
Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Eks Direktur Bank Bengkulu Agusalim Sah, Penyidikan Berlanjut
Kamis 09-07-2026,17:59 WIB
Rumus Institute Beberkan Siasat Pabrik Sawit di Mukomuko Dapat 900 Kg Buah Gratis Per Truk
Kamis 09-07-2026,17:57 WIB