BENGKULU, BE - Sekitar pukul 14.30 WIB, kemarin hearing 7 orang perwakilan dari Aliansi Masyarakat Menggugat (AMM) Bengkulu dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajati) Bengkulu Ali Mukartono SH MH, gagal. Sebab, Kajati tak kunjung turun dari ruang kerjanya di lantai dua gedung Kejati Bengkulu tersebut. Massa menolak melanjutkan diskusi karena hanya diterima oleh Asisten Intel Kejati, Adi Winarto SH MH. \"Kita sangat menyesalkan kinerja kejaksaan ini, surat yang kita sampaikan jelas-jelas kita mau bertemu dengan Kajati, tetapi kondisi seperti ini,\" ujar Melyan, koordinator AMM. Menurutnya, dalam agenda AMM akan melaporkan kinerja buruk Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu dalam pengusutan Bansos. Sertanya menyampai perkara-perkara korupsi yang selama ini mandeg di bagian Padana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu dibawah Kajati sebelumnya. \"Kita tidak dapat berharap dengan Kajati lama, sekarang Kajati baru ini harapan kita benar-benar menegakkan hukum agar perkara dapat dituntaskan,\" ucapnya. Sementara itu, Asisten Intel Kejati Bengkulu, Edi Winarto menjajinkan pertemuan dilain waktu dengan Kajati, karena kemarin (19/1) Kajati ada pertemuan dengan BPK. \"Ini dalam rangkaian tugas, jadi kalau mau ketemu dengan Pak Kajati kita agendakan ulang. Nanti akan saya laporkan ke Pak Kajati kapan ada waktu,\" ungkapnya. Mendengar penjelasan demikian massa langsung menyatakan setuju hingga dialog ditunda sampai waktu yang belum diketahui. \"Kalau kita sampaikan kepada bapak, jawabannya akan sama saja bapak akan laporkan keatasan dahulu. Hingga dialog kita nanti tidak akan ada kesimpulannya,\" cecar Melyan. Melyan menuding Kajari Bengkulu I Made Sudarmawan SH MH membohongi publik. Kehobongan publik dilakukan Kajari dalam pengusutan perkara korupsi Bansos, terutama untuk kejelasan pengusutan ulang terhadap 6 mantan tersangka. \"Dimana dalam statemen langsung Kajari, jika pengusutan dilakukan terhadap 6 orang mantan tersangka ini, maka akan dilakukan dari nol. Ini tentunya sangat keliru, sebab dalam putusan praperadilan 5 orang itu tidak dicabut Seprindik, mengapa harus dilakukan penyidikan ulang dari nol, cukup dilengkapi saja yang belum lengkap,\" tegas Melyan. (320)
Hearing AMM dengan Kajati Gagal
Rabu 20-01-2016,12:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 06-09-2026,16:53 WIB
Hubungan Awet, Simak 5 Tips Membuat Batasan dengan Pasangan untuk Hubungan yang Sehat
Minggu 06-09-2026,19:28 WIB
Ikuti 7 Cara Ini Jika Anda Ingin Menjaga Kesehatan Tulang untuk Cegah Osteoporosis
Minggu 06-09-2026,17:27 WIB
Ini Dia Jenis-jenis Minuman Herbal yang Ampuh dan Sehat untuk Sakit Perut
Minggu 06-09-2026,16:27 WIB
Ingin Semua Hajat Dikabulkan Allah SWT, Gus Baha Anjurkan Baca Dzikir Berikut Ini
Minggu 06-09-2026,18:01 WIB
Ingin Keren Saat di Akhirat Nanti, Gus Baha: Saat Sakaratul Maut Sebisa Mungkin Lakukan Ini
Terkini
Senin 07-09-2026,13:42 WIB
Sidang OTT KPK, Sales CMC Ungkap Dugaan Fee 10–15 Persen Proyek Genset RSKJ untuk Direktur Jasmen
Senin 07-09-2026,13:40 WIB
Dugaan Fee Rp1,32 Miliar Pengadaan Tangki Septic Kementerian PU Terungkap di Sidang
Senin 07-09-2026,13:32 WIB
SDIT IQRA 2 Bengkulu Juara Liga Merah Putih, Bersiap Tampil di Seri Nasional Bandung
Senin 07-09-2026,12:51 WIB
Absensi Digital Dorong Disiplin ASN di Lingkungan Pemkot Bengkulu
Senin 07-09-2026,12:48 WIB