BENGKULU, BE - Setelah dilantik menjadi anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Mega Sulasti dari Partai Golkar, Drs Slamet Riadi dari PAN, Faisal Toha STP, Raharjo Sudiro SSos dari Partai Golkar dan Susilowati dari PDIP akan mendapatkan fasilitas sama seperti anggota dewan yang sudah lama duduk di kursi wakil rakyat lainnya, yakni akan diberikan fasilitas mobil dinas berupa Toyota Rush. \"Setelah dilantik maka haknya sama seperti seperti lainnya, untuk fasilitas mobil dinas akan kita berikan, tapi belum sekarang karena beberapa mobil dinas dari mantan dewan itu baru dikembalikan dan kita akan memperbaikinya terlebih dahulu,\" kata Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu, Hendra Purna SE saat diwawancarai di ruang kerjanya, kemarin.
Dari anggota dewan yang sudah mengundurkan diri itu, yakni H Yurman Hamedi, Yennita Fitriani, Ir Firdaus Djailani, Mujiono, Drs Gustianto dan Salehan, hanya Firdaus Djailani dan Gustianto yang belum mengembalikan Mobnas yang diberikan kepadanya saat menjadi anggota DPRD. Untuk diketahui, kendaraan dinas yang masih dikuasai Firdaus Djailani berupa Toyota Starada Triton dan Gustianto Toyota Rush.
\"Untuk kendaraan dinas, hingga hari ini dari beberapa orang sudah mengembalikan dan sudah kami terima. Yang belum adalah Firdaus Djailani, sedangkan dari Yurman sedang dalam perjalanan menuju ke sini. Gustianto juga belum tapi PAW-nya belum juga dilantik. Tapi mereka sudah berjanji untuk kembalikan. Kendaraan itu akan diserahkan kepada anggota dewan yang baru dilantik, tapi kami perbaiki dulu,\" terang Hendra.
Pihaknya pun tidak mengalami kesulitan untuk menarik mobil dinas itu dari tangan mantan dewan, karena semua menyadari bahwa tidak berhak lagi atas mobil dinas itu karena atas keinginan sendiri mengajukan pengunduran diri dari anggota dewan.
Dibagian lain, Kepala Biro Keuangan Setda Provinsi Bengkulu, Edyarsyah SSos mengaku kelima anggota dewan yang baru dilantik itu untuk bulan ini hanya mendapatkan gaji pokok sekitar Rp 6 jutaan, sedangkan tunjangannya baru didapat mulai bulan depan.
\"Mereka kan dilantik diatas tanggal 15, maka yang diberikan hanya gaji pokoknya saja, kecuali dilantik dibawah tanggal 15 maka semua gaji dan tunjangan akan diberikan full,\" bebernya. (400)