BENGKLU, BE - Majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu memvonis bebas terdakwa Bustari Maler M Hum. Ketua mejelis hakim, Bambang Eka Putra SH MH dan anggotanya Agus Salim SH MH serta Henny Anggraini SH MH berpendapat dalam fakta persidangan terungkap terdakwa tak terbukti korupsi dalam perkara penggelapan aset Pemda Mukomuko. \"Maaf JPU kami tidak sependapat, jadi kalian memiliki waktu untuk menerima atau menolak putusan ini,\" ucap Bambang. Dalam putusannya, majelis hakim mengatakan, dakwaan JPU Tan Joang tak terbukti, sehingga terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan. \"Untuk itu dilakukan pemulihan nama baiknya serta diberikan hak-haknya,\" tegasnya. Dalam sidang kemarin (11/1), mejelis hakim juga menegaskan terdakwa untuk dikeluarkan dari dalam tahanan segera setelah putusan tersebut diucapkan. Terdakwa yang sudah dikurung oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Muko-Muko sejak 18 Agustus 2015 tersebut langsung menghirup udara bebas setelah sidang putusan tersebut. Usai mendengarkan putusan majelis hakim, Bustari Maler sangat gembira hingga langsung memeluk erat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muko-Muko Tan Joang yang seolah-olah mengucapkan terima kasih kepada jaksa, bahwa dakwaan tak terbukti sehingga tuntutan 18 bulan penjara yang diminta JPU tak dikabulkan majelis hakim.
Arnadi Pelam Divonis 18 Bulan Berbeda dengan Bustari Maler, mantan Ketua DPRD Mukomuko Arnadi Palem diputus bersalah oleh majelis hakim yang sama. Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa meminjam kendaraan dinas ketua DPRD jenis Fortuner melanggar hukum dan menyebabkan kerugian negara secara inmateril. Sehingga terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan kurangan denda Rp 50 juta atau hukuman badan 1 bulan jika denda tak dibayar terdakwa. \"Atas vonis ini kamu memiliki hak untuk menerima atau menolak, jika tak setuju dengan putusan kami dapat mengajukan banding. Silahkan berkonsultasi dengan pengacara saudara,\" terang Bambang. Pajar Marpaung SH MH, selaku penasehat hukum Arnadi Palem mengatakan, pikir-pikir untuk mengajukan banding karena mesti dikonsultasikan terlebih dahulu. \"Saya bicarkan dulu dengan klain saya, secara pribadi saya mengharapkan banding. Karena ada kejanggal dalam putusan hakim ini, hakim menyatakan ada kerugian negara inmateril. Menurut saya kalau inmateril ini kerugian yang tidak nyata harusnya digugat PTUN bukan pidana,\" katanya. Sedangkan JPU Tan Joang mengatakan, pikir-pikir untuk mengambil sikap terhadap putusan majelis hakim. Setelah mendapatkan salinan resmi akan dikonsultasikan kepada Kajari Mukomuko untuk menentukan sikap jelas terhadap kekalahan di sidang Tipikor PN Bengkulu. Baik terdakwa Bustari Maler dan Arnadi Pelam yang divonis tak sesuai dengan tuntutan JPU. \"Kita tunggu salinan putusan, akan koordinasi dulu untuk mengambil tindakan selanjutnya,\" singkatnya. (320)