SIM C Dikelompokan Berdasarkan Mesin

Selasa 12-01-2016,11:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

JAKARTA, BE – Mabes Polri membahas kemungkinan pemberlakuan pengelompokan SIM C berdasar kapasitas mesin. Namun, tidak pada Februari 2016. Melainkan, pada tahun depan. Itu pun bila proses pembahasan dan sosialisasi pengelompokan SIM C itu sudah tuntas. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Condro Kirono mengakui, saat ini ada pembahasan untuk mengelompokkan SIM C berdasar kapasitas mesin. Yakni, sepeda motor dengan kapasitas mesin dibawah 250 cc akan menggunakan SIM C, lalu motor berkapasitas mesin 251 cc- 500 cc akan menggunakan SIM C1 dan terakhir sepeda motor dengan kapasitas mesin diatas 500 cc akan menggunakan SIM C2. ”Pembahasan untuk pengelompokan SIM ini memang ada, tapi tidak akan diterapkan pada 2016, seperti kabar yang beredar belakangan ini. untuk menelurkan kebijakan tersebut masih membutuhkan proses yang cukup panjang,” kata Condro di kantor Korlantas kemarin (11/1). Hingga saat ini, Korlantas masih mendalami berbagai aspek dalam pemberlakuan pengelompokan SIM tersebut. Baik dari aspek keselamatan, perubahan aturan, hingga pengadaan sarana dan prasarana. Terkait aspek keselamatan, dapat dipastikan bahwa ada perbedaan yang begitu mencolok bila pengemudi menggunakan sepeda motor dengan kapasitas mesin kurang dari 250 cc dengan sepeda motor 500 cc. ”Skill yang diperlukan berbeda,” paparnya. Dia lantas mencontohkan pengguna motor di bawah 250 cc kalau membelokkan kendaraan hanya perlu mengubah arah stang. Namun, untuk sepeda motor lebih dari 500 cc atau malah motor gede (moge), untuk berbelok itu juga harus membantingkan badan. ”Dalam pengemudi kendaraan, kemampuan semacam ini sangat berpengaruh dalam keselamatan,” jelasnya. Karena itu, SIM sebagai sertifikat kompetensi, bila tidak diperbaiki sistemnya justru akan membuat kemungkinan kecelakaan makin tinggi. Karena itu, munculah gagasan untuk mengelompokkan SIM C. ”Kalau aspek aturan itu, rencananya akan ada peraturan Kapolri (Perkap) yang perlu diubah untuk bisa menjadi dasar pengelompokan SIM C,” papar mantan Kapolda Riau tersebut. Terkait aspek pengadaan sarana dan prasarana, untuk melakukan uji pengemudian, maka dibutuhkan peralatan yang memadai. Kalau saat ini di setiap tempat pengujian SIM, hanya ada sepeda motor dengan kapasitas mesin dibawah 250 cc. ”Kalau ada ujian SIM C1 dan C2 yang kapasitas mesinnya lebih besar, masa sepeda motornya pinjam,” candanya. Semua proses itu, lanjutnya, membutuhkan waktu sekitar satu setengah tahun. Sehingga, bila pembahasan pengelompokan SIMC dimulai akhir 2015, kemungkinan baru pertengahan 2017, aturan itu berlaku. ”Dalam pembahasannya juga tidak hanya mengajak internal Polri, tapi juga masyarakat. Terutama organisasi pengendara sepeda motor,” ujarnya. Lalu bagaimana bisa kabar adanya penerapan pengelompokan SIM C muncul belakangan ini? Dia menjelaskan bahwa memang ada surat telegram dari Korlantas pada akhir 2015. Namun, bukan terkait pengelompokan SIM C, melainkan perpanjangan batas waktu pengurusan SIM. ”Kalau sebelumnya SIM bisa diurus maksimal 3 bulan setelah masa berlakunya habis. Namun, sekarang SIM bisa diurus maksimal satu tahun setelah masa berlakunya habis. Masalahnya, surat telegram ini ternyata ditunggangi dengan informasi yang tidak benar itu,” ujarnya sembari menunjukkan surat telegram tersebut. Terkait berapa biaya untuk setiap kelompok SIM C, Condro mengaku belum ada pembahasan sejauh itu. Namun, nantinya aka nada pengecurutan pembahasan. ”Biaya belum dibahas, yang pasti saat ini kami masih fokus untuk mengajak masyarakat turut andil membahas kebijakan ini,” tegasnya. (idr/agm)

Tags :
Kategori :

Terkait