BENGKULU, BE - Oknum eks Kabid di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) berinisial JK, dilaporkan dua warga Kota Bengkulu ke Polda dalam dugaan kasus penipuan. Kedua korban itu adalah
Agus Hartawan (46), Warga jalan Kesehatan, Kelurahan Anggut Atas, Kecamatan Ratu Samban dan Jhoni Setiawan (39), warga jalan Letkol Santoso, Kelurahan Pasar Melintang, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu. Akibatnya, kedua korban mengalami kerugian sekitar Rp 102 juta.
Data terhimpun, kejadian tersebut terjadi pada bulan Agustus 2015 lalu. Dimana para korban menemui pelaku di Kantor DKP Benteng untuk membicarakan masalah proyek. Pada saat itu, pelaku menjanjikan kepada korban Agus akan diberikan proyek pembangunan jalan di desa Taba Tembilang Kecamatan Pagar Jati, Desa Sri Kuncoro Kecamatan Pondok Kelapa serta desa Tanjung Terdana Kecamatan Pondok Kubang, Kabupaten Benteng. Untuk korban Jhoni, dijanjikan proyek pembangunan jalan desa Tanjung Dusun Baru, Kecamatan Pndok Kubang, Benteng.
Dalam kesepakatannya korban diharuskan menyetor uang kepada pelaku dengan cara ditansfer via Bank BRI dan Bank Mandiri. Akan tetapi, setelah uang para korban disetorkan kepada pelaku. Hingga saat ini paket proyek yang dijanjikan pelaku tidak kunjung didapat oleh para korban. Selain itu, pelaku sudah tidak dapat di hubungi maupun ditemui lagi.
Sebelumnya Polda juga telah menerima laporan dari dua kontraktor bernama Dodi Ari Susanto dan Roni Paslap (41). Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Drs M Ghufron MM MSi melalui Kabid Humas, AKBP Sudarno SSos MH membenarkan telah menerima laporan dari kedua korban tersebut.
\"Laporan sudah kita terima dan sedang ditindak lanjuti,\" jelas Sudarno. (614)