Tim Sultan Berharap MK Batalkan RM

Jumat 08-01-2016,10:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Mahkamah Konstitusi (MK) pukul 08.30 WIB pagi menggelar sidang perdana pemohon perkara nomor 10/PHP.GUB-XIV/2016  terhadap gugatan yang dilayangkan pasangan Calon Gubernur Bengkulu nomor 2, Sultan Bahtiar Najamudin dan Mujiono, di lantai 4 Gedung MK di Jakarta. Sidang tersebut dihadiri Tim Kuasa Hukum Penggugat, Zetriansyah SH dan kawan-kawan, komisioner KPU Provinsi Bengkulu bersama kuasa hukumnya selaku pihak tergugat dan kuasa hukum pihak terkait, pasangan Ridwan Mukti dan Rohidin Mersyah. Saat dihubungi usai sidang, Kuasa Hukum Sultan-Mujiono, Zetriansyah SH mengungkapkan bahwa  materi gugatan yang disampaikan pihaknya menjadi kajian khusus oleh MK, karena menjadikan money politik yang sudah terbukti sebagai dasar gugatannya. \"Gugatan kami adalah meminta KPU Provinsi Bengkulu membatalkan pencalonan pasangan Ridwan Mukti dan Rohidin karena sudah terbukti melakukan money politik terhadap anggota PPK Singaran Pati sebesar Rp 5 juta. Akibatnya, anggota PPK Singaran Pati itu dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),\" ungkap Zetriansyah kepada BE. Ia menjelaskan, selama belum ada materi gugatan yang menjadi kajian khusus oleh MK. Sebab, pelanggaran money politik yang dilaporkan sama sekali belum terbukti, karena hanya dilakukan oleh tim pemenangan atau orang suruhan pasangan calon. Sedangkan gugatan yang disampaikannya berbeda, mengingat dalam video yang dijadikan barang bukti tampak jelas bahwa money politik itu diserahkan langsung calon gubernur. \"Selain karena sudah dibuktikan oleh DKPP, gugatan kami juga menjadi perhatian serius MK, karena seharusnya Bawaslu Provinsi Bengkulu ikut memproses pelanggaran yang dilakukan Ridwan Mukti dan anggota PPK Singaran Pati itu. Bawaslu hanya memproses dugaan pelanggaran kode etik terhadap anggota PPK Singaran Pati sehingga saat terbukti langsung dipecat. Mengapa Bawaslu tidak langsung memproses pelanggaran yang dilakukan kandidat? Ini menjadi tanda tanya bagi kami dan MK,\" paparnya. Untuk memperkuat pertahanannya, sidang berikutnya tanggal 12 Januari besok dengan agenda jawaban tergugat (KPU Provinsi Bengkulu,red) akan dihadiri langsung oleh Kuasa Hukum Sultan-Mujiono, Prof Dr Yusril Ihza Mahendra. Kehadiran Yusril karenakan suratnya yang berisi agar KPU Provinsi Bengkulu mendiskualifikasikan pasangan Ridwan Mukti dan Rohidin Mersyah beberapa waktu lalu ditolak. \"Andaikan KPU Provinsi Bengkulu mengabulkan tuntutan Prof Yusril melalui suratnya beberapa waktu lalu, tidak ada gugatan ini. Karena tuntutannya ditolak KPU, maka beliau akan turun tangan langsung dalam perkara gugatan di MK,\" paparnya. Terkait dengan barang bukti berupa 10 ribu pernyataan dari masyarakat yang tidak mendapatkan pemberitahuan memilih, dan 2000-an kain sarung milik Ridwan Mukti dan Rohidin, Zetriansyah mengaku itu hanya sebagai pelengkap dan baru dikeluarkan bila diminta oleh MK. Sedangkan yang dijadikan dasar utama gugatannya adalah SK DKPP yang memberhentikan Anggota PPK Singaran Pati atas nama Ahmad Ahyan. Anggota KPU Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto SP MSi saat dihubungi BE mengaku pihaknya siap memberikan jawaban pada sidang berikutnya. Jawaban itu terkait dengan alasan KPU untuk tidak mengakomodir tuntutan Sultan-Mujiono untuk mendiskualifikasi pasangan Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah. \"Kami sudah siapkan jawabannya, salah satu adalah tidak ada dasar bagi kami untuk mendiskualifikasikan pasangan Ridwan Mukti dan Rohidin Mersyah. Penolakan itu bukan hanya berdasarkan kajian kami komisioner KPU Provinsi Bengkulu, tapi juga berdasarkan barang bukti yang ada dan hasil konsultasi kami ke KPU RI,\" ungkap mantan Ketua KPU Bengkulu Utara ini. Administratif Sementara itu pada persidangan yang dipimpin Hakim Konstitusi Patrialis Akbar, tercatat empat perkara sengketa Pilkada 2015 di daerah Bengkulu dan Lampung yang telah diperiksa. Pertama, Perkara Nomor 136/PHP.BUP-XIV/2016 yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Bupati Mukomuko, Sapuan-Dedy Kurniawan dan Wismen A. Razak-Bambang Afriadi. Kedua, Perkara Nomor 116/PHP.BUP-XIV/2016 yang diajukan Paslon Bupati Rejang Lebong,  Fatrolazi-Nurul Khairiyah. Berlangsung secara maraton, satu per satu perkara diperiksa oleh panel hakim yang juga beranggotakan  Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Aswanto. Pada kesempatan itu, masing-masing Pemohon diberikan kesempatan untuk menyampaikan dalil permohonannya. Wahyudi, selaku kuasa hukum Paslon Sapuan-Dedy Kurniawan dan Wismen A Razak-Bambang Afriadi menyampaikan telah terjadi pelanggaran yang bersifat TSM dalam pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu. Salah satu pelanggaran dimaksud yakni adanya kesalahan penggunaan dokumen perhitungan suara. Dokumen yang digunakan merupakan dokumen tahun 2010 yang menurut Pemohon sudah tidak berlaku lagi. “Formulir C1-KWK dan lampiran yang digunakan menggunakan format tahun 2010 dengan dasar hukum Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 15 Tahun 2010. Saat itu Termohon menyatakan penggunaan PKPU No. 15 Tahun 2010 masih berlaku,” ujar Wahyudi. Selain itu, Wahyudi mengatakan kesalahan penggunaan format C1-KWK juga berimbas pada tidak diperolehnya undangan memilih bagi warga yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) di Kabupaten Mukomuko. Menurut Pemohon, seperti yang disampaikan Wahyudi, hal tersebut berpengaruh terhadap perolehan suara Pemohon. Oleh karena itu, Pemohon meminta Mahkamah untuk memerintahkan KPU melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS di Kabupaten Mukomuko. Pemohon juga meminta Pasangan Choirul Huda-Haidir selaku peraih suara terbanyak dinyatakan didiskualifikasi sehingga tidak dapat mengikuti PSU. Persoalan terkait penggunaan C1-KWK juga diungkapkan oleh Badrul Munir selaku kuasa hukum dari Fatrolazi-Nurul Khairiyah. Munir mengungkapkan saat pelaksanaan rekapitulasi perhitungan suara di 43 TPS di Kabupaten Rejang Lebong, para saksi mandat Pemohon tidak diberikan kesempatan menandatangani C1-KWK beserta salinannya. “Tersebar di 43 TPS di Kabupaten Rejang Lebong, para saksi mandat kami tidak dapat menandatangani C1-KWK beserta salinannya. Justru nama saksi yang tertera di situ berbeda dengan nama saksi mandat kami yang sebenarnya. Bahkan, di salah satu TPS diketahui bahwa salah seorang petugas KPPS (Kelompok Panitia Pemungutan Suara) menandatangani C1-KWK milik saksi,” papar Munir di hadapan kuasa hukum Termohon dan Pihak Terkait yang juga hadir dalam persidangan.(400/**)

Tags :
Kategori :

Terkait