BENGKULU, BE - Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Irvon Desvi Putra SH MH telah mengantongi tersangka dalam dugaan penyelewengan anggaran penyertaan modal PT Bengkulu Mandiri (BM). Bahkan, penyidik sudah mengantongi sederetan nama -nama pejabat dan pengusaha yang menikmati uang negara sebesar sekitar Rp 25,5 miliar tersebut. Hanya saja, Kasi Pidsus belum bersedia membongkar indentitas para calon tersangka itu, dengan alasan masih banyak langkah yang mesti dilaksanakan oleh penyidik. \"Kita tidak bisa mengatakan sekarang, karena langkah penyidikan mesti meminta bantuan lembaga lain, seperti perhitungan kerugian negara,\" ucapnya. Menurutnya, jika semua alat bukti serta tahapan pelaksanaan, terutama untuk perhitungan kerugian negara dari BPKP Provinsi Bengkulu didapat, Ia berjanji akan mengumumkan tersangka dalam kasus pernyertaan modal kepada perusahaan daerah dengan mengunakan APBD Provinsi Bengkulu itu. \"Audit kerugian negara sudah kita ajukan, tentunya kita menunggu hasil perhitungan dari lembaga terkait. Jadi kita tidak dapat menargetkan waktunya, karena lembaga berbeda yang berkerja,\" sebut Irvon. Dikatakannya, selama menanti perhitungan kerugian negara oleh BPKP, pihaknya akan melengkapi pemeriksaan-pemeriksaan selama. Dengan memanggil kembali saksi-saksi yang tahun lalu belum berhasil didatangkan penyidik akan melengkapi berkas perkara secara lengkap. Sehingga, tidak ada celah bagi tersangka untuk menggugat pihaknya. \"Tentunya melengkapi berkas pemeriksaan, sehingga nantinya tidak ada celah para tersangka untuk menggugat ketetapan tersangka oleh penyidik,\" tegas Irvon. (320)
Kejari Kantongi Tsk PT BM
Selasa 05-01-2016,11:40 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :