BENGKULU, BE - Polda Bengkulu kembali menerima laporan penggelapan mobil dari masyarakat. Kali ini dialami oleh Nopandi Eka Putra (36), warga Jalan Ibnu Hajar 1 Kelurahan Kampung Bali Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu. Akibatnya, mobil jenis Daihatsu Luxio dengan nomor polisi B 2856 TKK dibawa kabur pelaku berinisial DD. Sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 65 juta.
Data terhimpun, kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu (30/12) 2015 sekitar pukul 07.30 WIB. Bermula, pelaku yang mendatangi rumah korban untuk merental mobil miliknya. Karena korban merasa kenal dan ada yang bertanggung jawab, yaitu paman pelaku sendiri bernama Aceng. Korbanpun akhirnya memberikan mobil tersebut. Hanya saja, setelah mobil diserahkan dan ternyata hingga batas waktu yang dijanjikan, pelaku belum juga mengembalikan mobil korban tersebut. Ketika dihubungi korban, tidak ada jawaban dari pelaku.
Tidak terima dengan hal itu, akhirnya korban mendatangai Polda Bengkulu untuk melaporkan tindak pidana penggelapan mobil tersebut.
Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Drs HM Ghufron MM MSi melalui Kabid Humas, AKBP Sudarno SSos MH membenarkan adanya laporan dari korban.
\"Laporan sudah kita terima dan akan kita tindak lanjuti, kita akan memanggil saksi-saksi yang terkait,\" jelasnya.(614)