BINTUHAN,BE – Tersangka kasus korupsi jaringan listrik Babat yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 400 juta yakni Ferdy Maulfi ST, sedang menunggu masa persidangan dimulai. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang melakukan penyusunan dakwaan terhadap tersangka. Mengingat masih ada kekurangan berkas, namun dalam waktu dekat ini akan dilimpahkan ke Tipikor Bengkulu. \"Rencanaya sidang akan digelar pada akhir Januari ini,\" ujar Kajari Bintuhan HM Iwa Suwia Pribawa SH melalui Kasi Pidsus M Arfi SH, kemarin.
Dikatakan Arfi, selain Ferdy Maulfi ST yang merupakan Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK), Jaksa juga sudah menetapkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Darmawan,SE sebagai tersangka. Akan tetapi sampai saat ini pemeriksaan terhadap darmawan.
Namun saat ini bakal menyusul ke Tipikor, namun untuk Tsk Darmawan masih menunggu Penasehat Hukum (PH). Karena hingga kemarin pihaknya meminta ada PH yang mendapinginya.\"Makanya untuk Darmawan kita masih menunggu PH, sehingga jika berkas sudah selesai tinggal menyusul Ferdi sebentar lagi ke tipikor,\" jelasnya.
Jika nantinya sidang tipikor digelar, kata Arfi, maka saksi yang pertama akan dipanggil sesuai jadwal yakni Mantan Kadishutbang ESDM Kaur Ir H Lelkamsi Sitorus MSc, Kontraktor, Mantan Kepala DPPKAD, Drs Zen Basri dan Kabid Anggaran Eka Joni Ikhwan MSi, tim PHO dan Panitia Lelang. \"Namun sebelum saksi terlebih dahulu sidang diawali oleh terdakwa, namun sesuai jadwal yang kita susun maka orang-oarang diatas akan menjadi saksi,\" jelasnya.(823)