\"Kenapa harus ditolak? Kalau ada perusahaan yang melakukan hal demikian, artinya perusahaan tersebut telah melanggar HAM dan UU. Karena jelas, perusahaan tersebut tidak memberikan keadilan bagi semua calon pencari kerja, untuk memberikan kesempatan bekerja di perusahaannya,\" terang Rusdi kepada BE, kemarin (20/12).
Lanjutnya, bahwa dalam syari’ah Islam sendiri, telah mewajibkan untuk berhijab kepada setiap wanita yang telah dewasa. Oleh karena itu, bila perusahaan telah melakukan penolakan, berarti perusahaan tersebut belum menunjukkan kedewasannya.
\"Jangan kan perusahaan, abdi negara seperti Polwan saja, saat ini telah diperbolehkan untuk berhijab. Jadi tidak ada alasan lagi untuk menolak,\" ungkapnya. (151)