ARGA MAKMUR, BE - Gugatan saksi paslon cagub nomor urut 2 yang melakukan protes saat pleno Kabupaten terkait formulir C6 dan C7 daftar pemilih tambahan di Desa Kota Bani dan Desa Karya Bakti saat ini masih dalam proses penyidikan Panwaslu Kabupaten Bengkulu Utara (BU). Panwaslu masih memiliki waktu tiga hari kedepan menyelesaikan dan memperoses gugatan saksi paslon cagub nomor urut 2 ini. Divisi Hukum dan Penindakan Panwaslu BU, Tugiran SPd mengatakan, laporan saksi Paslon Cagub nomor urut 2, Aprianto menyebutkan adanya dugaan penggelembungan surat suara di Kabupaten Bengkulu Utara memanfaatkan DPTB 1 dan DPTB 2. Selain melaporkan adanya dugaan penggelembungan surat suara, saksi tersebut juga menggugat KPU Bengkulu Utara lantaran saksi tersebut tidak pusa dengan hasil plano yang dilakukan KPU di hadapan forum resmi. \"Laporan dan gugatan saksi cagub nomor urut 2 masih kita proses, saat ini masih kita selidiki. Mereka tidak terima setelah KPU tidak mengeluarkan formulir C6 dan C7 terkait data pemilih tambahan,\" jelas Tugiran. Tugiran mengatakan, pihaknya juga mendapatkan kabar jika laporan saksi Cagub ini juga sudah sampai ke Bawaslu Provinsi. Namun laporan tersebut ditolak setelah tidak mempunyai cukup alat bukti, meski demikian Panwaslu akan tetap berkoordinasi dengan Bawaslu terkait penolakan ini. \"Jika melihat laporan yang kita terima, tidak diketahui atau diterangkan dengan jelas tempat kejdian penggelembungan suara tersebut. Selain itu tidak jelas juga siapa yang dilaporkan yang melakukan penggelembungan suara. Kita tidak bisa menilai atau melihat hanya dilaporan itu saja melainkan akan kita selesaikan sesuai aturan dan profesional laporan dan gugatan dari saksi paslon nomor Cabug nomor urut 2 ini,\" pungkas Tugiran.(167)
Panwaslu Proses Gugatan SBN
Sabtu 19-12-2015,12:13 WIB
Kategori :