BENGKULU, BE - Pasangan Calon Gubernur Bengkulu Sultan B Najamudin dan Mujiono tidak hanya menolak hasil rapat pleno rekapitulasi tingkat KPU kabupaten dan kota, namun mereka hasil rapat pleno KPU Provinsi Bengkulu yang berlangsung di Hotel Santika Bengkulu, kemarin (18/12).
Sama seperti rapat pleno tingkat KPU kabupaten dan kota sebelumnya, dua orang yang diutuskan Sultan-Mujiono, Achmad Yani dari PPP dan Zainal (Demokrat) juga kembali memprotes rapat pleno yang dilakukan KPU. Mereka meminta rapat pleno rekapitulasi ditunda sebelum formulir C6 yang berisi pemberitahuan memilih dan formulir C7 yang berisi daftar hadir pemilih dibuka terlebih dahulu. Sebab, mereka menduga sudah terjadi kecurangan yang massif dan terstruktur yang dilakukan oleh penyelenggara Pilkada untuk memenangkan paslon nomor 1, karena daftar hadir pemilih tidak diisi nama lengkap dengan NIK dan alamatnya, melainkan hanya ditulis nomor urutnya saja sehingga pihaknya tidak bisa mengetahui apakah yang memilih tersebut orang Bengkulu atau orang luar. Namun permintaan ditolak KPU, dengan dalih tidak ada alasan bagi KPU untuk menunda pelaksanaan pleno, karena tahapannya sudah diatur dalam Peraturan KPU.
\"Dari awal kami sudah meminta kedua formulir itu ketika rapat pleno di kecamatan, namun tidak berhasil. Ada apa kok hanya meminta formulir itu dibuka susahnya bukan main dan sampai saat ini kami hanya baru mendapatkan 1 kecamatan, itu setelah melalui pedebatan yang cukup panjang,\" kata Achmad Yani.
Politisi PPP ini juga mengaku jagoannya Sultan-Mujiono siap menerima kekalahannya, namun kekalahan bukan karena kucurangan. Namun bila kalah karena dizalimi, ia mengaku akan tidak dapat menerimanya.
\"Di setiap pleno kami sampaikan keberatan dan keberatan kami tidak pernah diakomodir. Padahal kami menemukan adanya indikasi suara siluman karena jumlah DPT tambahan yang menggunakan KTP atau kartu identitas jauh lebih besar. Kami mempertanyakan, kenapa bisa seperti itu, apakah petugas pemuktahiran data tidak bekerja,\" tanyanya penuh curiga.
Selain itu, Achmad Yani juga mencurigai temuan di salah satu TPS yang memberikan hak pilihnya berjenis kelamin laki-laki berurutan mencapai 17 orang, dan perempuan mencapai 20 orang.
\"Kalau memang pemungutan suara itu tidak dikondisikan, pasti ada selingan antara laki-laki dan perempuan. Ini kok bisa berurutan laki-laki sampai belasan orang dan perempuan puluhan orang. Kalau lah Pilkada ini berjalan dengan jujur dan adil, pasti hal itu tidak ditemukan, karena kita tahu bahwa pemilih kita cukup berimbang antara laki-laki dan perempuan,\" ujarnya. Selain itu, ia juga mempertanyakan alasan KPU yang ngotot tidak mau membuka formulir C6 dan C7 tersebut jika memang tidak ada kecurangan yang dilakukan penyelenggara.
\"Ketika C6 dan C7 sudah kami cocokkan dan terbukti tidak ada kecurangan, kami akan akui kekalahan kami. Tapi, sepanjang kedua formulir itu belum kami dapatkan, maka indikasi itu semakin besar,\" imbuhnya.
Mendapati sejumlah permintaan itu, Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra SAg MM yang memimpin sidang menyampaikan permohonan maafnya bahwa rapat pleno tersebut tidak bisa dibatalkan, karena PKPU hanya memberikan waktu 18-19 Desember kepada KPU provinsi untuk menggelar rapat pleno rekapitukasi, setelah itu akan dinyatakan melanggar oleh Bawaslu.
\"Kami bisa dipidanakan kalau menunda rapat ini. Jadi, mohon maaf permintaan dari saksi paslon nomor 2 tidak bisa kami kabulkan dan rapat tetap dilanjut,\" tegasnya.
Tidak hanya itu, Irwan juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak bisa membuka atau memberikan formulir C6 dan C7 tersebut karena kedua formulir itu sudah selesai saat pleno tingkat KPPS. Karena dalam regulasi Pilkada ditegaskan bahwa setiap ada masalah harus diselesai ditingkatannya.
\"Kalau formulir C6 dan C7 ini yang dipermasalahkan, kenapa tidak protes saat rekapitulasi suara di tingkat TPS. Buktinya berdasarkan hasil pemantauan kami, tidak ada saksi yang memprotes saat rekap di TPS tersebut. Protes baru muncul saat pleno di tingkat kecamaran hingga KPU kabupaten dan kota hingga ke pleno tingkat provinsi hari ini,\" terangnya.
Kembali Walk Out
Setelah permintaan ditolak, Saksi Sultan-Mujiono, Zainal pun meminta Ketua KPU menandatangani keberatan dari saksi dan pernyataan bahwa KPU tidak bisa memenuhi keberatan tersebut. Setelah surat itu ditandatangani Irwan, Achmad Yani dan Zainal pun memilih untuk tidak menyaksikan jalannya rapat pleno atau walk out.
\"Mohon maaf, karena beberapa tuntutan kami tidak bisa diterima oleh KPU, kami mohon izin untuk tidak menghadiri rapat pleno ini,\" kata Zainal didampingi Achmad Yani saat meninggalkan ruangan.
\"Kita menghargai keputusan saksi paslon nomor urut 2 untuk tidak menyaksikan rapat pleno ini sampai selesai. Silahkan saja, namun mohon maaf rapat tetap kami lanjutkan,\" tuntasnya.
Suara Tak Berubah
Sementara itu, dari rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara ini, perolehan suara kedua pasangan calon tidak mengalami perubahan alias sama seperti pleno tingkat KPU kabupaten dan kota yang sudah tuntas lebih dulu.
Secara keseluruhan dari 10 kabupaten dan kota se Provinsi Bengkulu, pasangan Ridwan Mukti dan Rohidin Mersyah memperoleh 517.180 suara atau 57,37 persen. Sedangkan pasangan Sultan B Najamudin dan Mujiono mendapatkan 384.339 atau 42,63 persen.
\"Meskipun hasil rapat pleno rekapitulasi ini tidak ditandatangani oleh saksi paslon nomor 2 karena memilih meninggalkan ruangan rapat lebih dulu, namun tidak mengurangi keabsahannya. Hasil rapat pleno inilah yang akan kita gunakan untuk penetapan pasangan calon yang menang nanti,\" sambung Irwan. (400)