BENGKULU, BE - Penjabat kepala daerah, baik gubernur maupun bupati tetap bisa memutasi pejabat di lingkungan pemerintahannya masing-masing. Hanya saja ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, salah satunya haru mendapatkan izin dari Kemendagri. Ini disampaikan Penjabat Gubernur Bengkulu, Dr H Suhajar Diantoro MSi berhasil hasil konsultasinya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) baru-baru ini. \"Tujuan harus mengantongi izin dari Kemendagri itu untuk memastikan bahwa proses mutasi sesuai dengan mekanisme yang berlaku, bukan sesuai dengan keinginan para penjabat kepala daerah tersebut,\" kata Suhajar, kemarin. Persyaratan lainnya yang harus dipenuhi adalah mutasi tidak boleh ada pejabat nonjob tanpa alasan, ini berlaku untuk semua eselon. Berikutnya, mutasi tetap harus sesuai dengan mekanisme yang berlaku yakni untuk mengisi kekosongan jabatan tinggi pratama atau eselon II dan jabatan tinggi madya atau eselon I sekda provinsi, harus melalui seleksi terbuka yang dilakukan oleh panitia seleksi. \"Sepanjang persyaratan itu tidak terpenuhi, maka mutasi tidak bisa dilaksanakan,\" ungkapnya. Disinggung mengenai rekomendasi KASN terhadap mutasi yang dilakukan mantan Gubernur Junaidi Hamsyah beberapa bulan sebelum masa jabatannya berakhir dan sedikitnya 168 pejabat yang dinonjobkan, Suhajar mengaku ia sudah mengevaluasinya. Waktu yang diberikan untuk meninjau ulang mutasi itu sampai bulan Desember ini. \"Setelah saya pelajari, ternyata Pak Gubernur terdahulu sudah memulai proses penertiban mutasi itu dengan membentuk Pansel. Apa yang sudah dilakukannya, saya laporkan ke Jakarta ternyata KASN masih memberikan surat untuk melakukan perbaikan-perbaikan terhadap Pansel itu,\" ungkapnya. Mengingat waktu yang tersisa di bulan Desember ini hanya tinggal beberapa hari lagi, dalam waktu dekat ini ia meminta kepala inspektorat dan kepala BKD Provinsi Bengkulu untuk mengantarkan suratnya ke KASN. Surat tersebut berisikan permintaan agar tindaklanjut mutasi itu bisa dilaksanakan bulan Januari mendatang. \"Saya minta mereka koordinasi dan konsultasi ke KASN, kalau sekiranya urusan itu tidak selesai Desember ini, saya minta undur Januari,\" tukasnya.(400)
Mutasi Harus Izin Mendagri
Jumat 18-12-2015,10:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 17-07-2026,12:28 WIB
Sepakat Cabut Laporan Polisi, Kasus Guru dan Orang Tua Siswa SMP IT Al Qalam Berakhir Damai
Jumat 17-07-2026,18:19 WIB
Perayaan HUT ke-56, Astra Motor Salurkan 560 Kantong Darah Melalui Aksi Donor Serentak di 12 Provinsi
Jumat 17-07-2026,11:46 WIB
Dugaan Kekerasan Terhadap Siswa Saat Wudu Dilaporkan ke Polisi, Pihak Sekolah di Kota Manna Masih Bungkam
Jumat 17-07-2026,12:11 WIB
Antisipasi Kenakalan Remaja, DPRD Bengkulu Selatan Inisiasi Perda Perlindungan Peserta Didik
Jumat 17-07-2026,12:14 WIB
Pastikan Respons Cepat, Kapolres Bengkulu Selatan Cek Layanan SPKT dan Call Center 110
Terkini
Jumat 17-07-2026,18:21 WIB
Petani Sawit Swadaya Bakal Punya Acuan Harga Resmi, Pemprov Bengkulu Siapkan Dua Skema Penetapan TBS
Jumat 17-07-2026,18:19 WIB
Perayaan HUT ke-56, Astra Motor Salurkan 560 Kantong Darah Melalui Aksi Donor Serentak di 12 Provinsi
Jumat 17-07-2026,18:16 WIB
Astra Motor Bengkulu Resmikan AHASS Mentari Motor, Perluas Layanan Purna Jual Honda di Kota Bengkulu
Jumat 17-07-2026,18:13 WIB
Kota Bengkulu Bakal Makin Berkilau, Dishub Siapkan Lampu Hias di Tiga Jembatan dan Ganti PJU dengan LED
Jumat 17-07-2026,18:08 WIB