BENGKULU, BE - Penjabat kepala daerah, baik gubernur maupun bupati tetap bisa memutasi pejabat di lingkungan pemerintahannya masing-masing. Hanya saja ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, salah satunya haru mendapatkan izin dari Kemendagri. Ini disampaikan Penjabat Gubernur Bengkulu, Dr H Suhajar Diantoro MSi berhasil hasil konsultasinya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) baru-baru ini. \"Tujuan harus mengantongi izin dari Kemendagri itu untuk memastikan bahwa proses mutasi sesuai dengan mekanisme yang berlaku, bukan sesuai dengan keinginan para penjabat kepala daerah tersebut,\" kata Suhajar, kemarin. Persyaratan lainnya yang harus dipenuhi adalah mutasi tidak boleh ada pejabat nonjob tanpa alasan, ini berlaku untuk semua eselon. Berikutnya, mutasi tetap harus sesuai dengan mekanisme yang berlaku yakni untuk mengisi kekosongan jabatan tinggi pratama atau eselon II dan jabatan tinggi madya atau eselon I sekda provinsi, harus melalui seleksi terbuka yang dilakukan oleh panitia seleksi. \"Sepanjang persyaratan itu tidak terpenuhi, maka mutasi tidak bisa dilaksanakan,\" ungkapnya. Disinggung mengenai rekomendasi KASN terhadap mutasi yang dilakukan mantan Gubernur Junaidi Hamsyah beberapa bulan sebelum masa jabatannya berakhir dan sedikitnya 168 pejabat yang dinonjobkan, Suhajar mengaku ia sudah mengevaluasinya. Waktu yang diberikan untuk meninjau ulang mutasi itu sampai bulan Desember ini. \"Setelah saya pelajari, ternyata Pak Gubernur terdahulu sudah memulai proses penertiban mutasi itu dengan membentuk Pansel. Apa yang sudah dilakukannya, saya laporkan ke Jakarta ternyata KASN masih memberikan surat untuk melakukan perbaikan-perbaikan terhadap Pansel itu,\" ungkapnya. Mengingat waktu yang tersisa di bulan Desember ini hanya tinggal beberapa hari lagi, dalam waktu dekat ini ia meminta kepala inspektorat dan kepala BKD Provinsi Bengkulu untuk mengantarkan suratnya ke KASN. Surat tersebut berisikan permintaan agar tindaklanjut mutasi itu bisa dilaksanakan bulan Januari mendatang. \"Saya minta mereka koordinasi dan konsultasi ke KASN, kalau sekiranya urusan itu tidak selesai Desember ini, saya minta undur Januari,\" tukasnya.(400)
Mutasi Harus Izin Mendagri
Jumat 18-12-2015,10:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 12-08-2026,17:08 WIB
Anton Delianto Resmi Pimpin Kejati Bengkulu, Kasus Korupsi Jadi Perhatian Pertama
Rabu 12-08-2026,17:05 WIB
Bando Amin Bantah Perintah Kurangi Tanah GOR Kepahiang, Saksi Sebut Ada Perubahan Hasil Ukur
Rabu 12-08-2026,17:11 WIB
57 Pramuka Kaur Berangkat ke Jamnas XII, Wabup Pesan Jaga Nama Baik Daerah
Rabu 12-08-2026,14:07 WIB
Walikota Bengkulu Dorong Simulasi Bencana, Perangkat Kelurahan Diminta Siap Hadapi Kondisi Darurat
Rabu 12-08-2026,15:01 WIB
Kebakaran Hebat di Gang Damai Penggantungan Bengkulu, 21 Rumah Hangus Dilalap Api
Terkini
Kamis 13-08-2026,13:01 WIB
Pemkab Mukomuko Gembleng SDM Pengadaan Barang dan Jasa, Bupati Choirul Huda Tegaskan Hal Ini
Kamis 13-08-2026,12:39 WIB
Komunitas Vario Bengkulu Siap Gelar Night Ride, Sekaligus Perkuat Silaturahmi
Kamis 13-08-2026,12:30 WIB
Convoy Merdeka 2026 Astra Honda Motor Jelajahi Ikon Sejarah Bengkulu
Kamis 13-08-2026,12:23 WIB
Pemkab Kaur Pinjam Lahan MA, Disiapkan Jadi Pusat Ekonomi Masyarakat
Kamis 13-08-2026,11:20 WIB