BENGKULU, BE - Penjabat kepala daerah, baik gubernur maupun bupati tetap bisa memutasi pejabat di lingkungan pemerintahannya masing-masing. Hanya saja ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, salah satunya haru mendapatkan izin dari Kemendagri. Ini disampaikan Penjabat Gubernur Bengkulu, Dr H Suhajar Diantoro MSi berhasil hasil konsultasinya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) baru-baru ini. \"Tujuan harus mengantongi izin dari Kemendagri itu untuk memastikan bahwa proses mutasi sesuai dengan mekanisme yang berlaku, bukan sesuai dengan keinginan para penjabat kepala daerah tersebut,\" kata Suhajar, kemarin. Persyaratan lainnya yang harus dipenuhi adalah mutasi tidak boleh ada pejabat nonjob tanpa alasan, ini berlaku untuk semua eselon. Berikutnya, mutasi tetap harus sesuai dengan mekanisme yang berlaku yakni untuk mengisi kekosongan jabatan tinggi pratama atau eselon II dan jabatan tinggi madya atau eselon I sekda provinsi, harus melalui seleksi terbuka yang dilakukan oleh panitia seleksi. \"Sepanjang persyaratan itu tidak terpenuhi, maka mutasi tidak bisa dilaksanakan,\" ungkapnya. Disinggung mengenai rekomendasi KASN terhadap mutasi yang dilakukan mantan Gubernur Junaidi Hamsyah beberapa bulan sebelum masa jabatannya berakhir dan sedikitnya 168 pejabat yang dinonjobkan, Suhajar mengaku ia sudah mengevaluasinya. Waktu yang diberikan untuk meninjau ulang mutasi itu sampai bulan Desember ini. \"Setelah saya pelajari, ternyata Pak Gubernur terdahulu sudah memulai proses penertiban mutasi itu dengan membentuk Pansel. Apa yang sudah dilakukannya, saya laporkan ke Jakarta ternyata KASN masih memberikan surat untuk melakukan perbaikan-perbaikan terhadap Pansel itu,\" ungkapnya. Mengingat waktu yang tersisa di bulan Desember ini hanya tinggal beberapa hari lagi, dalam waktu dekat ini ia meminta kepala inspektorat dan kepala BKD Provinsi Bengkulu untuk mengantarkan suratnya ke KASN. Surat tersebut berisikan permintaan agar tindaklanjut mutasi itu bisa dilaksanakan bulan Januari mendatang. \"Saya minta mereka koordinasi dan konsultasi ke KASN, kalau sekiranya urusan itu tidak selesai Desember ini, saya minta undur Januari,\" tukasnya.(400)
Mutasi Harus Izin Mendagri
Jumat 18-12-2015,10:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 18-05-2026,14:34 WIB
Astra Motor Bengkulu Hadirkan Nuansa Romantis Lewat Kegiatan “Scoopy Your Mode, Your Ride”
Senin 18-05-2026,12:25 WIB
Tips Kredit Motor Honda untuk Perorangan dan Perusahaan di Astra Motor Bengkulu
Senin 18-05-2026,12:00 WIB
Panduan Merawat Honda Rebel 1100, Jaga Performa Sang Cruiser Tangguh Bermesin 1.084 cc
Senin 18-05-2026,14:41 WIB
Ratusan Siswa SD dan SMP Kota Bengkulu Ikuti FLS3N 2026
Senin 18-05-2026,11:23 WIB
Ajang Cari Bibit Atlet PON 2028, Intip Daftar Juara Kejuaraan Menembak Danyonif 144/Jaya Yudha
Terkini
Senin 18-05-2026,22:03 WIB
Honda Tire Jadi Pilihan Aman dan Nyaman Berkendara, Astra Motor Bengkulu Ajak Konsumen Gunakan Ban Standar
Senin 18-05-2026,21:43 WIB
Service Motor Kini Tanpa Antre, Astra Motor Bengkulu Ajak Konsumen Gunakan Aplikasi MotorkuX
Senin 18-05-2026,21:18 WIB
Saatnya Beralih ke Honda New PCX160: Tampilan Premium dengan Teknologi Modern dan Irit Bahan Bakar
Senin 18-05-2026,18:36 WIB
Spesial HUT Astra Motor: Beli Motor Honda Bisa Bawa Pulang Emas
Senin 18-05-2026,16:43 WIB