Jika Tidak Cuti, PNS KPID Tak Digaji

Selasa 15-12-2015,11:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - PNS yang terpilih menjadi komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Bengkulu, wajib melampirkan surat keterangan cuti.  Komisioner tersebut harus melakukan cuti diluar tanggungan negara, sehinggga gaji sebagai PNS tidak dapat dinikmati selama bertugas di KPID.  Jika tidak ada izin cuti, maka komisioner KPID yang berstatus PNS tidak akan digaji.  Hal ini disampaikan Kepala Sekretariat KPID Bengkulu, Nusirwan Permata. \"Yang saya lihat dari pemberitaan selama ini, yang lulus itu ada dua orang PNS.  Satu di Pemerintah Provinsi, yakni Dessy Harumalina, SSos.MSi, izinnya dari Sekda satu dari RRI, yakni Sumaryono SSos,\" ujarnya. Dirinya kata Nusirwan, tidak akan membayarkan gaji kepada kedua komisioner tersebut, bila tidak menyerahkan surat izin cuti dari Pembina Utama Kepegawaian masing-masing instansi keduanya bernaung sebagai abdi negara. \"Kalau mereka tidak dapat izin dari pembina kepegawaian utama, kemungkinan gugur. Karena mereka tidak boleh double gaji, ini ketentuan sesuai dengan undang-undang,\" tegas Nursirwan. Ia mengatakan kelengkapan administrasi (Berkas) cuti diluar tanggungan negara mesti dilengkapi sebelum dilaksanakan pelantikan terhadap komisioner terpilih. Sehingga tidak ada kerja dua kali untuk melantik komisioner, sebab akan membengkakkan anggaran. \"Sebaiknya sebelum pelantikan, sebab akan kerja dua kali jika setelah dilantik baru diserahkan,\" tuturnya. Nusirwan menegaskan, surat cuti harus dari pembina utama pegawai, jika PNS bersangkutan pegawai daerah maka izinnya di Sekretaris Daerah (Sekda), sedangkan untuk PNS vertikal maka surat cutinya dikeluarkan dari pusat sesuai dengan lembaga masing-masing. \"Cutinya selama bertugas di KPID, harus izin dari pembina kepegawaian utama,\" sebutnya. Menurutnya selama seleksi para peserta hanya melampirkan izin dari masing-masing atasan, dimana berkas izin tersebut hanya berlaku sebagai syarat untuk pendaftaran. Sedangkan bagi peserta (PNS) yang dinyatakan lulus, harus melakukan izin cuti diluar tanggungan negara. Sebelumnya Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu mengumumkan tujuh orang komisioner Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Bengkulu yang lulus seleksi untuk periode 2016-2018. Ketujuhnya yaitu Dyah Noor Intan SSos, Ratimnuh SH (Eks Anggota KPU Bengkulu Tengah),  Sumaryono SSos (wartawan), kemudian Indah Budiyanti ST, Novi Luciana SP, Fonika SSos dan Dessy Harumalina SSos MSi. Peserta Sudah Tahu Konsekuensi Sementara itu, Ketua Komisi I Khairul Anwar BSc ketika dikonfirmasi menegaskan bahwa ketujuh nama yang lulus sudah mengetahui konsekuensi. Sehingga dua orang komisioner dari kalangan PNS tentunya akan memenuhi semua persyarakat untuk bersaing menjadi komisioner KPID. \"Mereka pasti mengerti aturan dan mekanismenya kalau mereka tidak melengkapi tidak akan diterbitkan SK,\" jelasnya melalui pesan singkat. Khairul mejelaskan jika persyarakat izin cuti bagi peserta dari kalangan PNS sudah dipenuhi oleh peserta saat mengikuti seleksi ditingkat panitia seleksi. Sedangkan di DPRD pihaknya hanya melakukan fit dan propertes para peserta berdasarkan hasil seleksi oleh tim seleksi di KPID. \"Masalah izin cuti sudah mereka lengkapi saat seleksi di tim seleksi,\" ungkapnya. Lebih lanjut ia mengatakan bahwa dalam peraturan perundang-undangan, jika peserta tidak memenuhi syarat atau ketentuan berlaku, maka secara otomatis akan gugur. (320)

Tags :
Kategori :

Terkait