Mutasi Kerap Bermasalah, Komisi I DPRD Kota Hearing dengan BKD

Kamis 10-12-2015,10:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Mutasi jabatan yang dilakukan pemerintah kota Bengkulu dalam beberapa waktu terakhir, yang kerap menimbulkan permasalahan, membuat komisi 1 DPRD kota Bengkulu ikut prihatin. Sehingga, komisi 1 pun menggelar hearing dengan memanggil pihak Badan Kepegawaian Daerah, untuk mempertanyakan berbagai permasalahan yang terjadi tersebut. Dalam hearing ini membahas beberapa kasus mutasi, mulai dari mutasi yang tak sesuai ketentuan, hingga sistem rekrutmen yang diduga tidak menjunjung sikap netralitas. Mutasi yang tak sesuai ketentuan diantaranya terjadi pada 4 pejabat kota, yang dinonjobkan sejak pertengahan tahun 2014 hingga awal tahun 2015 lalu. Ke empat pejabat tersebut yakni kepala BKP dan pelaksana penyuluhan, Rapiin, yang dinonjobkan pada agustus 2014, staf ahli walikota bidang kemasyarakatan dan sumber daya aparatur, Dirwan Ardiansyah, yang dinonjobkan Januari 2015, Kepala Dinas pendidikan dan kebudayaan, Gianto, yang dinonjobkan Januari 2015, serta camat muara bangkahulu, Pajar S. Hutabarat, yang dinonjobkan pada Januari 2015 lalu. Belum lagi terdapat pejabat yang hingga 3 kali dimutasikan, bahkan dalam waktu kurang dari 2 pekan. Atas kesalahan dalam prosedur penonjoban pejabat ini, pemkot pun akhirnya mendapat teguran dari komisi aparatur sipil negara (KASN), tertanggal 9 September 2015 lalu. \"Masalah dan laporan yang kita dapatkan dari isu mutasi dan pansel lelang jabatan bahkan juga ada surat dari Ombudsman sendiri untuk dapat diklarifikasi. Dan mereka mengakui bahwa ada kesalahan adminstrasi yang dilakukan, tapi secara lanjutannya, ya silahkan dengan pihak yng berkaitan untuk menindaklanjuti sanksi adminstrasi ini,\" terang Ketua Komisi 1 DPRD kota, Hj Maghdaliansi. Sementara untuk memastikan timsel lelang jabatan eselon 2 benar-benar netral, komisi 1 dalam kesempatan ini juga meminta agar pihak BKD dapat menyampaikan surat keterangan pengunduran diri beberapa anggota pansel, yang sebelumnya merupakan kader partai politik. \"Jadi dalam waktu dekat kami akan membuat surat untuk mempertanyakan langsung, secara tertulis surat pengunduran diri yang di ketahui oleh partainya. Supaya semua terjawab dengan jelas, bahwa pansel ini tidak cacat hukum,\" tegas Maghdaliansi. Disisi lain, komisi 1 juga meminta agar pihak bkd kedepan dapat benar-benar berhati-hati, dalam memutasi pejabat. Jangan sampai mutasi yang dilakukan justru menimbulkan masalah baru seperti yang terjadi beberapa waktu terakhir. (andri/prw)

Tags :
Kategori :

Terkait