Selingkuh, Suami Dipolisikan Tetangga

Jumat 11-01-2013,14:18 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

ARGA MAKMUR, BE-Ar (35) warga Perumnas BTN Karang Anyar Arga Makmur terpaksa berusuran dengan polisi. Pasalnya, ia diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap tetangganya sendiri bernama Mori (34). Akibatnya, Ar terancam hukuman 5 tahun penjara sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat 1 KUHP.

Peristiwa penganiayaan tergolong unik. Bermula saat Ar tengah cekcok mulut dengan istrinya Ls (34) soal perselingkuhan. Ar menuduh istrinya selingkuh dengan suami korban Ls yang berinisial Ab (34). Peristiwa tersebut terjadi pukul 21.00 WIB kemarin malam (9/1). Waktu perang mulut berlangsung, Dea (12) anak pasangan dari Ar dan Ls mendengar pertengkaran yang membahas ayah dan ibunya itu, intinya Ls dituduh selingkuh dengan tetangganya Ab suami Mori.

Dea lantas keluar rumah, menemui Mori dan menyampaikan masalah tuduhan ayahnya soal perselingkuhan tersebut. Mendapat berita itu, Mori lantas tak terima, lalu menghampiri suami istri yang tengah terlibat cekcok itu. Sekejap kemudian, Ar yang melihat kedatangan Mori menjadi lebih marah, hingga membanting meja. Akibatnya, Mori terkena bantingan meja hingga mengalami luka robek pada bagian kaki kiri sebanyak 7 jahitan.

Pukul 11.00 WIB kemarin (10/1), Mori ditemani penasihat hukum Eka Septo A SH melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Polres BU. Dituturkan Mori, akibat luka yang dialaminya, ia tak beraktifitas seperti biasa sebagai pegawai UNRAS. \"Diduga pelaku melakukan perbuatan yang melanggar hukum, sehingga dengan pengaduan korban ini diharapkan ada efek jerah dari pelaku. Hasil visumnya sudah ada sebagai buktinya,\" terang Eka. (117)

Tags :
Kategori :

Terkait