BENGKULU, BE - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu dan jajarannya bekerja ekstra untuk mengawasi tahapan pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Provinsi Bengkulu 2015 ini.
Berdasarkan rakapan Bawaslu, setidaknya ada 185 dugaan pelangggaran yang ditangani sejak tahapan dimulai hingga 4 Desember lalu.
Setelah diproses, dari 185 dugaan pelanggaran itu 50 kasus diantaranya dilaporkan oleh masyarakat atau tim pemenangan calon kepada daerah, 135 merupakan temuan jajarannya di saat melakukan pengawasan. Setelah diproses, terdapat 120 pelanggaran, yang terdiri dari pengaran administrasi sebanyak 112, pelangaran pidana 4, dan pelanggaran kode etik 4. Sisanya 60 disimpulkan bukan pelanggaran pemilihan.
Data pelanggaran ini dipublikasi Bawaslu Provinsi Bengkulu dalam Focus Group Discussion (FGD) Publikasi Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wkil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati di Provinsi Bengkulu tahun 2015 bersama insan pers di Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Bengkulu, kemarin (7/12).
\"Pelanggaran pada Pilkada serentak ini jauh lebih sedikit dibandingkan dengan pelanggaran pada Pileg 2014 lalu. Ini disebabkan semua atribut kampanye tidak lagi disediakan oleh kandidat, tapi difasilitasi oleh KPU sehingga pelanggarannya menurun,\" ungkap Anggota Bawaslu, Ediansyah Hasan SH saat memaparkan data pelanggaran tersebut.
Menurutnya, pelanggaran tersebut diselesaikan secara berjenjang oleh jajarannya dan sudah selesai ditingkat pengawas. Sedangkan pelanggaran masuk kategori pidana saat ini masih ada yang sedang diproses oleh pihak kepolisian.
Selain itu, Ketua Bawaslu, Parsadaan Harapan SP MSi juga memaparkan secara khusus untuk pelanggaran pada pemilihan gubernur. Berdasarkan rekapannya, cagub nomor urut 1 melakukan pelanggaran sebanyak 15 kali dan pasangan calon nomor urut 2, 29 kali.
\"Pelanggarannya cukup beragam, ada pelanggaran kampanye di luar jadwal, membagi-bagikan uang, mengumpulkan perangkat RT atau RW, kades dan pelanggaran lainnya,\" katanya.
Parsadaan pun memastikan semua dugaan pelanggaran yang sudah masuk ke Bawaslu atau Panwaslu kabupaten dan kota se Provinsi Bengkulu akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. Terlebih pada masa tenang seperti saat ini pihaknya melakukan pengawasan ektra, terutama untuk mencegah manuver politik transaksional yang dilakukan masing-masing calon kepada daerah.
Dibagian lain, Ketua PWI Cabang Bengkulu, Sukatno SPd MSi dalam kesempatan itu mengungkapkan bahwa peran media sangat penting untuk mensukses pelaksanaan Pilkada yang hanya dalam hitungan jam ini.
Untuk itu, ia mengimbau kepada seluruh wartawan yang ada di Provinsi Bengkulu untuk tidak menerbitkan berita yang dapat merusak Pilkada, misalnya menampilkan berita yang bersifat menghasut dan lainnya.
\"Wartawan kuncinya, kalau mau dibuat rusuh ya bisa rusuh kalau beritanya dibuat menghasut. Namun kita harap Pilkada serentak ini berjalan sukses sehingga terpilih para kepala daerah yang sesuai dengan pilihan masyarakat,\" ujarnya.(400)