AMEN,BE - Menjelang pemungutan suara pemilihan kepala daerah (pilkada) Lebong 9 Desember, suhu politik di Kabupaten Lebong memanas. Bagaimana tidak Minggu (5/12) sekitar pukul 11.30 WIB atau H-3 sebelum pencoblosan, salah satu pasangan calon bupati dilaporkan oleh Kantor Hukum Cahaya Keadilan ke Panwaslu Kabupaten Lebong. Kantor Hukum ini melaporkan dugaan pemalsuan dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dilakukan oleh salah satu calon Wakil Bupati (cawabup) peserta pilkada Lebong. Hal itu diungkapkan saat jumpa pers Kuasa Hukum Kantor Cahaya Keadlian Irvan Yudha Oktara, SH kemarin. \"Kita medapatkan fakta cawabup ini dihukum oleh Pengadilan Negeri Bengkulu selama 4 bulan penjara dan denda sebesar Rp 100 Ribu,\'\' kata Irvan. Menurut Irvan, cawabup yang dilaporkan telah menyerahkan Surat Keterangan Catatat Kepolisian (SKCK) no : KCK/YANMAS/461?VII/2015 tertanggal 24 Juli 2015, yang tertulis \'tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun\'. Hanya saja menurutnya, ditemukan fakta hukum berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) BEngkulu nomor : 67/Pid.B/2005/PN.BKL tertanggal 7 April 2005, pada tahun 2005, calon Wakil Bupati tersebut pernah melakukan tindak pidana dan pernah dihukum pidana penjara atas penyalahgunaan narkotika jenis Shabu-shabu. Namun didalam SKCK yang dikeluarkan Polres Lebong sebagai syarat pendaftaran tidak mencantumkan hal tersebut. \'\'Kita menduga yang bersangkutan memberikan keterangan palsu kepada pihak kepolisian pada saat mengajukan permohonan SKCK ini,\" kata Irvan. Ditambahkannya, tindakan yang dilakukan oleh calon Wakil Bupati tersebut diduga melanggar pasal 184 undang-undang nomor 1 tahun 2015. Sementara calon Bupati pasangan cawabup yang dilaporkan diduga mengetahui dan terlibat dalam skenario pemalsuan SKCK itu. \"Laporan yang kita sampaikan ke panwas dilengkapi dengan bukti-bukti. Terkait dugaan pemalsuan dokumen tersebut kita minta agar Panwaslu Lebong memproses pelanggaran tersebut dan memberikan rekomendasi kepada KPU Lebong untuk mencoret atau membatalkannya sebagai pasangan calon Bupati-Wakil Bupati. Kita juga meminta agar segera menindak lanjuti, memperoses dan melimpahkan kepada gakumndu terkait tindak pidana pelanggaran pasal 181 dan pasal 184 uu nomor 1 tahun 2015 yang telah dilakukan pasangan calon tersebut,\" tambahnya. Irvan juga mengatakan, surat laporan dugaan pemalsuan dokumen tersebut selain disampaikan ke Panwaslu Kabupaten Lebong, juga dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu serta ditembuskan kepada KPU RI, Bawaslu RI, KPU Provinsi Bengkulu, Kapolda Bengkulu dan Kapolres Lebong. \"Laporan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu kita lakukan berbarengan dengan laporan kita ke Panwaslu Lebong. Sedangkan surat tembusan ke berbagai pihak tersebut kita kirimkan melalui Pos,\" ungkap Irvan. Ketua Panwaslu Kabupaten Lebong Deski Bewantara SH, MH mengaku sudah menerima laporan tersebut. Menurutnya, Panwaslu akan terlebih dahulu mempelajari dokumen laporan tersebut dan melakukan rapat koordinasi dengan Tim Gakumdu Pemilu Kabupaten Lebong. Dalam syarat Pendaftaran yang disampaikan ke KPU tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan keriminal apapun, sedangkan pelapor melaporkan calon ini pernah dipidana. \'\'Karena yang dilaporkan terkait SKCK yang dikeluarkan oleh Polres Lebong dan tuntutan pembatalan pencalonan, maka akan kita undang terlebih dahulu Tim Gakumndu Pilkda Lebong. Ini kita lakukan untuk mendapatkan kajian dari Kepolisian, dan Kejaksaan yang tergabung dalam Gakumndu, \" demikian Deski. Terpisah, LO Tim Cabup yang dilaporkan, Er kepada BE saat dikonfirmasi terkait adanya laporan pemalsuan SKCK tersebut enggan berkomentar banyak. Ia mengatakan akan melaporkan hal tersebut kepada ketua tim cabup yang didukungnya. \"Iya kita sudah tahu soal laporan tersebut, hal ini akan kita laporkan ke ketua Tim dulu. Untuk lebih lanjut besok silahkan konfirmasi langsung ke ketua tim pemenangan,\" singkat Er. Sayangnya, Ketua Tim Pemenangan cawabup yang dilaporkan TR belum bisa dimintai konfirmasi terkait hal tersebut. Bahkan saat BE menghubunginya via ponsel dan mengirimkan pesan singkat belum dijawab oleh ketua tim pemenangan tersebut. (777)
Cawabup Dilaporkan Palsukan SKCK
Senin 07-12-2015,14:22 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :