CURUP, BE - Guna mensukseskan pelaksanaan Pilkada di Rejang Lebong pada 9 Desember ini, pemerintah pusat telah menetapkan tanggal 9 Desember merupakan hari libur nasional. Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana tugas (Plt) Sekda Rejang Lebong, Ir H Zulkarnain MT.
\"Berdasarkan surat edaran dari Menteri Dalam Negeri, untuk tanggal 9 Desember nanti memang ditetapkan sebagai hari libur nasional,\" jelas Zulkarnain.
Terkait dengan surat edaran dari Menteri Dalam Negeri tersebut, Zulkarnain mengaku pemerintah Kabupaten Rejang Lebong juga telah mengeluarkan surat edaran ke SKPD, kantor camat lurah hingga ke sekolah-sekolah yang ada di Rejang Lebong untuk libur pada pelaksanaan Pilkada tersebut.
\"Dengan adanya edaran libur nasional ini, maka pada saat Pilkada nanti tidak ada alasan pegawai negeri sipil khususnya yang ada di Rejang Lebong ini untuk tidak mendatangi TPS guna memberikan hak suaranya pada pesta demokrasi ini,\" jelas Sekda.
Karena menurut Sekda suksesnya pelaksanaan Pilkada ini bukannya hanya ada di tangan KPU maupun pihak-pihaknya lainnya namun juga ada di tangan masyarakat Rejang Lebong. Oleh karena itu ia mengajak seluruh lapisan mayarakat Rejang Lebong yang telah memiliki hak suara khususnya yang berstatus PNS di Rejang Lebong untuk mendatangi TPS terdekat guna menyumbangkan hak suaranya.
\"Mari kita bersama-sama mensukseskan Pilkada di Rejang Lebong, kita juga berharap pelaksanaan Pilkada di Rejang Lebong bisa berjalan dengan aman sukses dan semoga Allah SWT memberikan Rejang Lebong pemimpin yang amanah, fathonah dan baik sehingga bisa memajukan Rejang Lebong kedepannya,\" harap Zulkarnain. (251)