Pelimpahan Berkas Novel Menggantung

Jumat 04-12-2015,10:09 WIB

Foto - Rio Susanto

BENGKULU, BE - Status penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan masih belum jelas apakah akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu. Pasalnya, sampai tadi malam Novel masih berada di Mapolda Bengkulu.

Usai tiba di Bandara Fatmawati Bengkulu anggota Mabes Polri langsung menggiring Novel ke ruang kerja Direskrimum Kombes Pol Dadan di Mapolda Bengkulu.

Penyidik korupsi andalan KPK tersebut menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan oleh tim Dokter Polisi (Dokpol) RS Bhayangkara Polda. Serta melakukan serangkaian kelengkapan berkas administrasi. \"Masih diperiksa di atas, belum tahu kapan pelimpahannya,\" ungkap Direskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Dadan kepada BE, kemarin.

Dadan mengaku tidak dapat memastikan kapan pelimpahan tahap dua tersangka Novel Baswedan akan dilakukan.

\"Belum tahu, belum tahu. Sekarang masih diperiksa, untuk kelengkapan admistrasi,\" sebutnya.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Bengkulu Satrya SH MH ketika dikonfirmasi mengatakan belum ada agenda serah terima tahap dua untuk tersangka Novel Baswedan. \"Saya di Bandara mau berangka ke Jakarta ada urusan. Kalau pelimpahannya hari ini belum ada, saya rasa besok juga belum, karena belum ada laporannya,\" ucap Satrya.

Naik Garuda

Diketahui Novel dibawa penyidik Bareskrim Mabes Polri menggunakan pesawat komersil Garuda Indonesia nomor penerbangan GA298. Tiba di Bengkulu pukul 15.50 WIB, tanpa dibrogol tersangka didampingi langsung Setiadi, Agus Prasetyono, Purwantoro SH, Herman Sutanto, Suradi SH serta Danil Adityajaya.

\"Kita kenakan pasal 351 ayat 3 atau 351 ayat 2 junto pasal 55 dan 56,\" kata Kasubdit Dik Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Danil Adityajaya.

Keluar dari pintu kedatangan umum Bandara Fatmawati, Novel ramah menjawab pertanyaan jurnalis. Ia mengaku siap menjalani proses hukum di Polda Bengkulu. \"Mau gak mau,\" ucapnya singkat.

Ia tak dapat banyak melayani pertanyaan awak media. Selain dikarenakan pengawalan ketat aparat, tersangka dugaan penganiayaan pelaku pencurian sarang burung walet tahun 2004 lalu ini, langsung digiring ke dalam mobil kemudian dibawa ke Mapolda Bengkulu.

Setibanya di Gedung Reskrim Polda Bengkulu, Novel dan penasihat hukumnya tak memberikan keterangan pers. Mereka langsung naik ke lantai dua, masuk ke ruang kerja Direskrimum. \"Pengacaranya ada tiga orang,\" ungkap Dadan.

Sejak tiba di Mapolda sekitar pukul 16.05 WIB. Novel beserta penasihat hukumya menalani pemeriksaan hingga malam, bahkan saat adzan magrib berkumandang, mereka tetap melanjutkan proses administrasi di lantai dua gedung Reskrim Polda Bengkulu. \"Panggilan kepada Novel adalah untuk diserahakan wewenang dari ke polisian ke kejaksaan. Yang terjadi Novel tidak diserahkan ke kejaksaan malah polisi menahan. Ini pelangggaran hak. Kami keberatan,\" ungkap Soar Siagian, penasihat hukum Novel Baswedan melalui pesan singkat.

Soar mengatakan prosesnya berjalan alot karena penyidik memaksa menahan kliennya. Padahal tidak ada proses penyerahan wewenang dari penyidik ke kejaksaan sesuai dengan surat panggilan.

\"Kami firm surat panggilan agendanya. Penyerahan tersangka dan barang bukti. Bukan penahanan,\" lanjutnya.

Sedangkan penasihat hukum Novel lainnya, Muji Kartika Rahayu SH MH mengatakan selama 6 jam di ruang kerja Direskrimum, tidak ada tindakan yang dilakukan kecuali penyidik menyodorkan berkas penahanan.

\"Pak Novel menolak tanda tangan, kita di dalam duduk-duduk saja. Tidak ada penjelasan dari penyidik,\" ungkap Muji.

Pengacara perempuan ini mengatakan tidak mengetahui batas waktu, pihaknya ditahan diruangan tersebut. \"Kita belum tahu sampai kapan, ini sama sekali tidak ada kejelasan,\" sebutnya.

Ia pun menyebut sejak di Mabes Polri, Novel sudah disodori berkas penahanan, tetapi ditolak. Kemudian Novel dibawa ke Kejagung sebentar, lalu kembali lagi ke Mabes Polri.

\"Katanya pesawar jam 2 harus ke Bengkulu. Di Kejagung kita sama sekali tidak tahu apa-apa katanya penyidik sudah berkoordinasi dengan kejaksaan. Sekarang kondisinya seperti ini, kita ditahan di Polda tanpa tahu kejelasannya,\" ujar Muji. (320)

Tags :
Kategori :

Terkait