BENGKULU, BE - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, kemarin (2/12), melakukan pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Drs Suardi Bahrun SH dan Sekda Provinsi (Sekprov) Bengkulu, Salman Rupni. Kedua mantan pejabat itu diperiksa secara bersamaan, tetapi dalam ruangan terpisah. Pemeriksaan kedua mantan pejabat tersebut guna melakukan pengusutan kasus dugaan penyelewengan penanaman modal PT Bengkulu Mandiri.
Kajari Bengkulu, I Made Sudarmawan SH MH melalui Kasi Pidsus, Irvon Desvi Putra SH MH menjelaskan, pemeriksaan kedua mantan pejabat dalam kapasitas sebagai saksi dan untuk mengetahui proses penganggaran hingga penyaluran anggaran ke perusahaan milik Pemerintah Provinsi tersebut.
\"Ya keduanya sudah diperiksa, pemeriksaan masih tahap saksi,\" jelas Irvon. Ia mengatakan, dalam jadwal yang disusun penyidik, kemarin seharusnya ada lima orang saksi diperiksa. Mulai dari kelompok komisaris perusahaan hingga lainnya. Tetapi hanya dua orang saksi yang menenuhi panggilan penyidik.
\"Keterangan saksi diperlukan, sehingga penyidik menyusun jadawal pemeriksaannya,\" sebutnya. Selain kedua saksi tersebut, penyidik juga sudah memintai keterangan 4 mantan petinggi PT Bengkulu Mandiri, seperti mantan Direktur Utama HM Djamil, mantan Direktur Umum dan Oprasional, Hendra Wanagiri, Septi Helmi dan Desi Septiani. (320)