BENGKULU, BE - Anggien Pratiwi Tariana (24), warga Jalan Gunung Bungkuk 2 Kelurahan Tanah Patah Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu, melaporkan DI ke Polda Bengkulu. Soalnya, pelaku diduga melakukan pengerusakan terhadap rumah yang baru dibeli korban.
Data terhimpun, tindak pidana pengerusakan tersebut terjadi pada tanggal 18 Oktober 2015 di kawasan Perumahan Bumi Nusa Asti 2 Blok E Kapling Nomor 17 Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.
Berawal korban membeli rumah di tempat kejadian perkara (TKP) dari Indah Rolita Ratna Sari pada tanggal 01 Juli 2015 dengan cara pembayaran tunai di notaris. Setelah rumah tersebut sudah sah menjadi milik korban serta sudah ditempati. Akan tetapi pelaku DI yang merupakan kakak ipar dari Indah Rolita atau pihak penjual, tidak terima jika rumah tersebut dijualkan karena rumah tersebut adalah miliknya. Akhirnya rumah tersebut dirusak dan korban diancam melalui SMS.
Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Drs H M Ghufron MM MSi melalui Kabid Humas, AKBP Sudarno SSos MH membenarkan telah menerima laporan tersebut.
\"Laporannya sudah kita terima dan akan segera kita tindak lanjuti,\" singkatnya.(614)