Tersangka Bakar Mapolsek Dilimpahkan

Jumat 27-11-2015,15:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TUBEI,BE - Polres Lebong akhirnya pada Kamis (26/7) kemarin melimpahkan 9 tersangka terduga pelaku pembakaran Mapolsek Rimbo Pengadang ke Kejaksaan Negeri Tubei. Usai serah terima di Kejari Tubei, mereka langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Adi Rejo Curup untuk ditahan. \"Sembilan tersangka ini, selama 20 hari kedepan ditahan di LP Adirejo Curup,\'\' kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tubei, R Dodi Budi Kelana SH MH melalui Kasi Pidum, Bastian Subuh SH kepada BE kemarin. Kesembilan tersangka itu, yakni KT, EW dan SL, LS Warga Suka Negeri Kecamatan Topos, HL, SS Warga Kelurahan Topos Kecamatan Topos, RP Warga Ajai Siang, As warga Talang Baru serta US alias D Warga Kecamatan Topos Selain tersangka, Penyidik Polres Lebong juga melimpahkan barang bukti berupa 1 unit truk, 2 unit mobil pick up dan 1 unit sepeda motor,\" kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tubei, R Dodi Budi Kelana SH MH melalui Kasi Pidum, Bastian Subuh SH kepada wartawan kemarin. Kasi Pidum Kejari Tubei yang didampingi Kasi Kamtibum Kejati Bengkulu, Siswanto SH MH menambahkan, berkas perkara 9 tersangka tersebut disusun dalam 4 berkas perkara dan telah tuntas diteliti oleh Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu sebelum dilakukan pelimpahan. \"Berkas dipisah menjadi 4 yakni ada 5 orang yang jerat dengan pasal perusakan dengan melakukan pelemparan terhadap Mapolsek Rimbo Pengadang. Berkas yang lain yakni dijerat dengan tindak pidana penghasutan, sedangkan ada 1 tersangka yang dijerat melakukan pembakaran dan satu berkas lagi berisi tentang tindak pidana penjarahan di lokasi Mapolsek Rimbo Pengadang,\" tambah Kasi Kamtibum Kejati Bengkulu, Siswanto SH MH kemarin. Diungkapkannya, Penyidik Kejari berupaya agar pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan Negeri Tubei ke Pengadilan Negeri Tubei dapat dilakukan dalam waktu dekat. \"Kita upayakan sebelum berakhir masa penahanan 20 hari ini, berkas perkara dari ke 9 tersangka ini sudah bisa dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan,\" ungkap Siswanto.(777)

Tags :
Kategori :

Terkait